DPR: Pemerintah Ingin Menentukan Sendiri Definisi Terorisme

Senin, 14 Mei 2018 – 12:35 WIB
Politikus Partai Gerindra M Syafii. Foto: fajar.co.id

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Terorisme M Syafii tidak sepakat rangkaian peristiwa terkait terorisme belakangan ini dikaitkan dengan belum selesainya pembahasan RUU Terorisme. Menurut Syafii, hal itu sangat tidak masuk akal.

Syafii mengatakan, sebenarnya pembahasan RUU Terorisme sudah selesai. Tim Panitia Kerja (Panja) DPR sudah membuat jadwal agar bisa RUU Terorisme bisa diparipurnakan sebelum reses pada masa sidang lalu.

BACA JUGA: Jokowi Ancam Terbitkan Perppu Terorisme

Namun, ujar dia, pemerintah menunda sehingga pembahasan jadi belum selesai. “Kenapa, karena pemerintah sebenarnya tidak menginginkan adanya definisi tentang terorisme,” ujar Syafii.

Dia mengatakan, pemerintah lantas mengajukan usulan soal definisi terorisme. Namun, jelas Syafii, usulan pemerintah sama sekali tidak relevan dengan definisi terorisme yang seharusnya.

BACA JUGA: Peradi Desak DPR Segera Rampungkan Pembahasan RUU Terorisme

Padahal, kata dia, definisi terorise secara standar sudah jelas ada di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) karangan Purwadarminta. “Dalam definisi itu, terorisme jelas ada motif dan tujuan,” tegasnya.

Dia mengatakan, kapolri, panglima TNI, menteri pertahanan maupun fraksi di DPR, juga sudah mengusulkan rumusan definisi. Semuanya merumuskan terorisme memiliki motif dan tujuan.

BACA JUGA: Menteri Rini Tak Terkontrol, Sekjen Gerindra Salahkan DPR

Namun, kata dia, pemerintah tidak setuju kemudian mengajukan rancangan definisi yang di dalamnya sama sekali tidak memuat motif dan tujuan.

“Lalu kami mau bertanya apa yang membedakan teroris dengan tindak pidana biasa? Pemerintah tidak bisa memberi jawaban itu. Pemerintah pengin diberikan kebebasan menetapkan siapa teroris dan bukan teroris,” katanya.

Syafii mengingatkan di negara hukum sejatinya aparat tidak memiliki kewenangan apa pun kecuali yang diamanatkan hukum itu sendiri.

Jadi, jelas dia, tentang siapa yang disebut teroris dan bukan itu tidak berasal dari pikiran aparat pemerintah.

“Itu harus diberikan oleh hukum. Kalau hukum belum menentukan siapa terorisme dan bukan terorisme lalu berdasarkan apa aparat menetapkan seseorang sebagai teroris?” katanya.

Karena itu, politikus Partai Gerindra ini mengatakan dengan akal sehat kemudian Panja DPR bertahan agar pemerintah rumuskan definisi baru tentang terorisme.

“Kalau RUU belum selesai karena rancangan rumusan terorisme dari pemerintah yang belum selesai, lalu para pihak meminta DPR menyelesaikannya, saya kira itu salah alamat dan tidak paham sama sekali,” paparnya.

Syafii mengingatkan kepada pihak yang tidak paham jangan asal ngomong dan kemudian menuduh DPR lelet atau memperlambat pembahasan RUU terorisme. Dia lebih menyesalkan lagi jika itu datangnya dari aparat pemerintah.

“Tolong anda sebagai aparat pemerintah mendesak panja pemerintah untuk segera menyelesaikan definisi terorisme tentu dengan rangka hukum bukan keinginan pemerintah itu sendiri,” jelasnya.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, RUU Terorisme sebenarnya 99 persen sudah siap disahkan atau ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu.

Namun, Bambang menegaskan, pihak pemerintah meminta ditunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme.

“Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan,” kata Bambang, Senin (14/5).

Menurut Bambang, jika pemerintah sudah sepakat tentang definisi terorisme, RUU itu bisa dituntaskan pada masa sidang mendatang. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Kemendag Sumber Masalah Bawang Putih


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RUU Terorisme   DPR  

Terpopuler