DPR-Pemerintah Sepakat Percepat Bahas RUU KUB

Selasa, 21 September 2010 – 22:00 WIB

JAKARTA – Komisi VIII DPR bersama dengan Kementrian Agama sepakat mendorong percepatan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Kerukunan Umat Bergama (RUU KUB)Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Selain itu, Komisi VIII juga mendukung peningkatan anggaran untuk fungsi agama khususnya peningkatan kerukunan umat beragama

BACA JUGA: Kursi Ketum Kadin Bukan Batu Loncatan jadi Menteri

Komisi VIII mendorong peningkatan peran forum kerukunan umat beragama (FKUB)


Karena itu, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama RI sepakat mendorong percepatan penyusunan dan pembahasan RUU Kerukunan Umat Beragama,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Radityo Gambiro saat membacakan keputusan Raker di Ruang Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9).

Kesimpulan rapat lainnya, Komisi VIII DPR RI juga memandang perlunya sosialisasi intensif kepada masyarakat tentang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 yang mengatur mekanisme pendirian rumah ibadah

BACA JUGA: Dengan PBM, Rumah Ibadah Agama Minoritas Meningkat Pesat

Tujuannya, agar muncul kepatuhan terhadap peraturan tersebut.

Komisi VIII DPR RI juga meminta Kementerian Agama RI, Pemerintah Daerah dan pihak-pihak berwenang untuk bertindak cepat secara proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam penyelesaian setiap permasalahan yang menyangkut kerukunan umat beragama
"Termasuk permasalahan HKBP di Bekasi," ucap Radityo.(awa/jpnn)

BACA JUGA: Tersangka Teroris Medan Bertambah Satu Lagi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usul Revisi Syarat Bangun Rumah Ibadah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler