JAKARTA - Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat, Inggrid Kansil mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (mendagri) sudah mengakomodir semua kepentingan umat beragama sehingga tidak perlu dicabutMenurutnya, yang lebih tepat dilakukan adalah melakukan revisi dan menekankan pendekatan prilaku masyarakat dalam toleransi beragama.
"Isi SKB sudah cukup mengakomodasi, tapi harus direvisi
BACA JUGA: 30 Daerah Dinilai Inovatif
Yang perlu dilakukan juga melakukan pendekatan terhadap perilaku masyarakt, bukan hanya mengatur perizinan pembangunan rumah ibadah," katanya Iggrid pada rapat kerja (Raker) dengan Menag Suryadharma Ali di Komisi VIII Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9).Yang perlu dilakukan revisi, kata Inggrid, SKB menteri pada pasal 14 yang menyebutkan syarat pembangunan rumah ibadah
Menurut Inggrid yang juga isteri Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, pemerintah juga harus mengoptimalkan keterlibatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang ada di daerah
BACA JUGA: Menag: Pemkot Bekasi Sudah Tepat
Ia juga meminta kepada Suryadharma Ali agar terjun langsung meninjau lokasi jika terjadi kerusuhan seperti kasus HKBP di Ciketing, Bekasi TimurSementara itu, Fauzan Syai'e dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mengatakan SKB dua menteri harus tetap dipertahankan sepanjang tidak ada aturan yang mengatur kerukunan umat beragama yang lebih tinggi
BACA JUGA: Imam dan Nanan Sedang dalam Finalisasi
Kata dia, SKB berlaku umum kepada semua agama dan tidak berlaku kepada agama tertentu.Anggota Komisi VIII lainnya, Rahman Amin mengatakan untuk mengganti SKB dengan regulasi yang baru harus ada alasan yang kuat"Apakah sudah tidak valid sehingga harus digantiHarus ditempatkan pada porsinya," ujarnya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wacanakan SKB jadi UU
Redaktur : Tim Redaksi