Usul Revisi Syarat Bangun Rumah Ibadah

Selasa, 21 September 2010 – 19:35 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat, Inggrid Kansil mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (mendagri) sudah mengakomodir semua kepentingan umat beragama sehingga tidak perlu dicabutMenurutnya, yang lebih tepat dilakukan adalah melakukan revisi dan menekankan pendekatan prilaku masyarakat dalam toleransi beragama.

"Isi SKB sudah cukup mengakomodasi, tapi harus direvisi

BACA JUGA: 30 Daerah Dinilai Inovatif

Yang perlu dilakukan juga melakukan pendekatan terhadap perilaku masyarakt, bukan hanya mengatur perizinan pembangunan rumah ibadah," katanya Iggrid pada rapat kerja (Raker) dengan Menag Suryadharma Ali di Komisi VIII Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9).

Yang perlu dilakukan revisi, kata Inggrid, SKB menteri pada pasal 14 yang menyebutkan syarat pembangunan rumah ibadah
Dikatakan, syarat pengajuan izin pembangunan rumah ibadah dengan melampirkan persetujaun 60 warga dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan tanda tangan karena menjadikan masyarakat harus berhadap-hadapan.

Menurut Inggrid yang juga isteri Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, pemerintah juga harus mengoptimalkan keterlibatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang ada di daerah

BACA JUGA: Menag: Pemkot Bekasi Sudah Tepat

Ia juga meminta kepada Suryadharma Ali agar terjun langsung meninjau lokasi jika terjadi kerusuhan seperti kasus HKBP di Ciketing, Bekasi Timur
"Harusnya Pak Menteri meninjau langsung secara fisik supaya kehadiarannya bisa menenangkan suasana di ciketing," ujarnya.

Sementara itu, Fauzan Syai'e dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mengatakan SKB dua menteri harus tetap dipertahankan sepanjang tidak ada aturan yang mengatur kerukunan umat beragama yang lebih tinggi

BACA JUGA: Imam dan Nanan Sedang dalam Finalisasi

Kata dia, SKB berlaku umum kepada semua agama dan tidak berlaku kepada agama tertentu.

Anggota Komisi VIII lainnya, Rahman Amin mengatakan untuk mengganti SKB dengan regulasi yang baru harus ada alasan yang kuat"Apakah sudah tidak valid sehingga harus digantiHarus ditempatkan pada porsinya," ujarnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wacanakan SKB jadi UU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler