Dengan PBM, Rumah Ibadah Agama Minoritas Meningkat Pesat

Selasa, 21 September 2010 – 21:21 WIB

JAKARTA – Menteri Agama, Suryadharma Ali, menyatakan bahwa Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang mengatur pendirian rumah ibadah tidak bersifat diskriminatif terhadap agama dengan jumlah umat minoritasHal itu bisa dilihat dari jumlah pendirian rumah ibadah lima agama di Indonesia.

Menurut Suryadharma, justru persentase peningkatan jumlah masjid sebagai rumah ibadah umat Islam yang mayoritas di Indonesia, paling rendah dibandingkan peningkatan pendirian rumah ibadah agama lain

BACA JUGA: Tersangka Teroris Medan Bertambah Satu Lagi

Berbicara pada Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/9), Suryadharma menyebutkan, peningkatan jumlah masjid sejak 1977 hingga 2004 hanya mencapai 64,22 persen, dari semula 392.044 menjadi 643.834


Menteri yang juga Ketua Umum Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) itu merincikan, peningkatan pendirian rumah ibadah terbesar adalah Pura bagi umat Hindu, yakni terjadi peningkatan 475,25 persen dari 4.247 pada 1977 menjadi 24.431 pada 2004

BACA JUGA: Usul Revisi Syarat Bangun Rumah Ibadah

Sementara pendirian Wihara bagi agama Budha, meningkat 368,09 persen dari 1523 pada 1977 menjadi 7129 di tahun 2004.

Gereja Katolik meningkat 152,80 persen dari 4.934 menjadi 12.473
Ada pun gereja Kristen meningkat 131,38 persen dari 18.977 menjadi 43.909.

“Jadi dilihat dari data ini, PBM bukan peraturan yang diskriminatif, sama sekali tidak diskriminatif

BACA JUGA: 30 Daerah Dinilai Inovatif

Sebagai agama mayoritas di Indonesia, masjid pembangunannya paling rendah,” kata Suryadharma.

Wakil Ketua Komisi VIII Gondo Radityo Gambiro yang ditemui usai memimpin raker juga melontarkan pendapat senadaMenurutnya, PBM hingga saat ini masih relevan.   “Sekarang gini aja, kita kalau mau bangun rumah harus ada IMB, akan keluar bila ada keterangan dari RT dari Lurah, apalagi tempat badah,” katanya.

Tanpa PBM, kata Gondo, agama yang minoritas di suatu tempat bisa saja dengan seenaknya mendirikan rumah ibadah tanpa menghiraukan umat agama lainnya"Jadi PBM itu tetap relevan," tandas politisi Partai Demokrat itu.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag: Pemkot Bekasi Sudah Tepat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler