JAKARTA - Komisi X DPR dan empat Kementerian terkait akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cagar Budaya untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU)UU itu akan menjadi pengganti UU Nomor 5 tahun 1992 tentang Cagar Budaya yang dinilai tidak lagi dapat mengakomodasi perkembangan yang terjadi akhir-akhir ini.
"Setelah mendengarkan pandangan keseluruhan mini fraksi di Komisi X DPR yang menyatakan sikap menyetujui rancangan undang-undang ini menjadi undang-undang, maka pimpinan Komisi X DPR menyatakan RUU ini selanjutnya disampaikan ke pembahasan tingkat II, yakni Sidang Paripurna DPR untuk disahkan sebagai undang-undang," tegas Ketua Komisi X Mahyuddin NS, dalam Rapat Kerja dengan Menkumham, Menbudpar, Mendiknas dan Mendagri, di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/10).
Dari pandangan mini sembilan fraksi di DPR, lanjutnya, RUU Cagar Budaya yang diinisiasi oleh DPR ini jauh lebih maju dibanding dengan UU Nomor 5/1992 tentang Cagar Budaya
BACA JUGA: Golkar Terus Perjuangkan Soeharto Jadi Pahlawan
"Terutama soal definisi cagar budaya yang diperluas dari yang sebelumnya, yakni cagar budaya itu tidak hanya sebatas yang ada di darat, tapi juga mencakup semua kekayaan cagar budaya yang ada di dasar laut," kata Mahyuddin.Demikian juga halnya dengan sisi pemanfaatan cagar budaya
"RUU ini menekankan bahwa cagar budaya harus memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekaligus jadi representativ jatidiri bangsa
BACA JUGA: Golkar Optimis Kasus Pajak dan Lapindo Tak Ganjal Ical
BACA JUGA: Abaikan Barnas, Ventje Pilih Besarkan Demokrat
Sejatinya tidak hanya sekedar pengetahuan masa lalu, tapi jadi pedoman bagi bangsa dan negara ini untuk menjalani masa kini dan yang akan datang," kata Mahyuddin.(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendiri Demokrat Minta KPK Beri Izin
Redaktur : Tim Redaksi