Pendiri Demokrat Minta KPK Beri Izin

Yusak Yaluwo Dilantik Jadi Bupati Boven Digoel

Senin, 18 Oktober 2010 – 07:53 WIB

JAKARTA - Salah seorang pendiri Partai Demokrat (PD), Hencky Luntungan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberi izin kepada Yusak Yaluwo untuk dilantik sebagai Bupati Boven DigoelMeski kini berstatus sebagai terdakwa karena sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), namun dalam pertarungan Pilkada Kabupaten Boven Digoel beberapa waktu lalu Yusak kembali terpilih untuk kedua kalinya..

“Kiranya Yusak Yaluwo sebagai Bupati Boven Digoel dapat dihadirkan dalam pelantikannya nanti

BACA JUGA: Golkar Menangi 53 Persen Pilkada

Secara politik, Yusak dipercaya masyarakat Boven Digoel kembali memimpin
Ada proses hukum yang tentunya dilakukan setelah pelantikan,” kata Hencky Luntungan seperti dilansir INDOPOS (grup JPNN) Minggu (17/10).

Menurut Hencky, permintaan agar Yusak diberi izin itu sangatlah beralasan

BACA JUGA: Zulkarnain Damanik Kantongi Restu Anas

Dikarenakan Kemendagri sudah mengeluarkan kepmen (keputusan menteri) tentang pemberhentian dan pengesahan Bupati Boven Digoel tertanggal 8 Oktober 2010, bernomor 131.91-792 Tahun 2010, yang ditetapkan oleh Mendagri Gamawan Fauzi dan ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen  Otonomi Daerah Kemendagri, Drs Ujang Sudirman MM.

Terkait surat ini,  Mendagri resmi memberi restu kepada  Yusak Yaluwo untuk diangkat setelah terpilih kedua kalinya sebagai Bupati Boven Digoel
Dalam Kepmen Mendagri pada butir ke empat dijelaskan, keputusan menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

BACA JUGA: Banyak Daerah Tak Serius Gelar Pilkada



Diketahui, pada 16 April 2010, KPK resmi menahan Bupati aktif Boven Digoel, Papua Barat, Yusak Yaluwo (YY), di rutan Cipinang, JakartaYusak diduga melakukan korupsi APBD dan dana otonomi khusus Kabupaten Boven Digoel pada 2005-2007Yusak dijerat Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiKPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 49 miliar dalam kasus ini.

Hencky kemudian berharap, kepada DPRD Boven Digoel untuk sesegera mungkin mengajukan permohonan sesuai prosedur yang beretika dan santunMeminta pengajuan kepada hakim Tipikor dan KPK untuk bisa memberikan kesempatan Yusac dilantik terlebih dahulu, kemudian proses hukum dilanjutkan

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari dampak yang tidak diinginkan dikemudian hariBahkan, yang saya tahu, masyarakat Boven Digoel, bersedia menggantikan Yusak di penjaraYusac dipersilahkan kembali memimpin Boven Digoel,” tandas Hencky(dil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Parpol Jangan Pecah Bangsa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler