DPR & Pemerintah Tuntaskan RUU Cipta Kerja, Ini Posisi Terlarang untuk TKA

Senin, 05 Oktober 2020 – 22:37 WIB
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas memastikan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang telah disetujui parlemen dan pemerintah tak mengumbar posisi untuk tenaga kerja asing (TKA).

Legislator Gerindra yang juga ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker itu mengatakan, pemberi kerja harus memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan pemerintah pusat.

BACA JUGA: Pengesahan RUU Cipta Kerja Memicu Mosi Tidak Percaya ke Presiden dan DPR

"Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA," ujar Supratman dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10).  

Selain itu, TKA  juga tidak diperbolehkan menduduki jabatan yang mengurusi personalia di perusahaan.  "TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia," kata Supratman.

BACA JUGA: Azis dan Benny Cekcok di Paripurna RUU Cipta Kerja, Demokrat Pilih Walk Out

Lebih lanjut Supratman mengatakan, RUU Ciptaker juga memuat ketentuan tentang kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (online single submission), pendaftaran hak kekayaan intelektual (HAKI), serta pendirian perusahaan terbuka (PT) perseorangan.  

"Kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha  UMKM," ujar Supratman.

BACA JUGA: Pembahasan RUU Ciptaker Kelar, Airlangga Hartarto Beber Keistimewaannya

Terkait sertifikasi halal, kata dia,  RUU Ciptaker juga mengamanatkan percepatan dan kepastian dalam prosesnya. Bagi usaha kecil menengah pun diberikan kemudahan dan biaya pengurusannya ditanggung pemerintah.

“Lembaga pemeriksa halal juga diperluas sehingga dapat dilakukan oleh ormas Islam dan perguruan tinggi negeri,” katanya.

Supratman menambahkan, RUU Ciptaker juga memuat ketentuan soal kawasan hutan yang telanjur menjadi perkebunan rakyat. Menurutnya,  masyarakat akan memperoleh kepastian dalam memanfaatkan lahan di kawasan hutan.

"Untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah," jelasnya.

Adapun soal perizinan berusaha untuk kapal perikanan akan disederhanakan melalui satu pintu di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Kementerian Perhubungan memberikan dukungan  melalui standar keselamatan," tegasnya.

Selain itu, RUU Ciptaker menyentuh masalah perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). RUU itu mengamanatkan pemerintah mempercepat pembangunan rumah bagi MBR, adapun pengelolaannya akan dilakukan secara khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

Pemerintah juga akan mempercepat reformasi agraria dan redistribusi tanah yang akan dilakukan oleh Bank Tanah. Menurut Supratman, kewenangan pemda atas tanah tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI yang pelaksanaannya disesuaikan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Sehingga akan terjadi suatu standar pelayanan bagi seluruh daerah," jelasnya.

Terkait peningkatan perlindungan bagi pekerja, Supratman mengatakan bahwa pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Supratman menegaskan, JKP tidak akan mengurangi manfaat jaminan kecelakan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), jaminan hari tua (JHT), serta jaminan pensiun (JP) tanpa menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

Adapun persyaratan pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mengikuti aturan dalam UU  Ketenagakerjaan. "RUU tentang Cipta Kerja tidak menghilangkan  hak cuti haid dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," katanya.(boy/jpnn)

 

 

 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler