DPR Peringatkan TikTok Shop tak Melanggar Peraturan Menteri Perdagangan

Selasa, 16 Januari 2024 – 20:33 WIB
TikTok Shop yang berdampak terhadap UMKM. Foto: ilustrasi/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR, Amin AK mengaku terkejut dengan masih beroperasinya Tiktok Shop melalui aplikasi Tiktok media sosial.

Dia mengatakan TikTok terkesan memaksa fitur e-Commerce berada di platform media sosial, walau secara terang-terangan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

BACA JUGA: TikTok Shop vs Tanah Abang, Lonjakan Harga Beras, Kabar Tak Sedap Perekonomian

Dalam Permendag 31/2023, jelas diatur mengenai pemisahan social commerce dengan e-commerce. Amin mengatakan Tiktok yang sudah memiliki Tokopedia sebagai unit usaha e-commerce harusnya patuh dengan memilih berjualan di platform tersebut, bukan memaksakan operasional Tiktok Shop di dalam aplikasi sosial media.

“Ini aneh karena mereka baru saja mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia. Mengapa mereka tidak menggunakan platform e-commerce Tokopedia untuk aktivitas jualan,” kata Amin kepada wartawan, Selasa (16/1).

BACA JUGA: TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia Melalui Tokopedia

“Kami terkejut dengan apa yang dilakukan manajemen TikTok di Indonesia,” sambungnya. 

Amin yang juga Anggota DPR Fraksi PKS ini meminta komitmen, konsistensi dan ketegasan Kementerian Perdagangan soal sanksi terhadap TikTok maupun platform lainnya jika melanggar Permendag 31/2023.

BACA JUGA: Forum Sinologi Indonesia Apresiasi Respons Cepat Pemerintah Menutup TikTok Shop

Sejak diundangkan September tahun lalu, pemerintah saat itu menyampaikan secara terbuka adanya sanksi jika platform atau perusahaan teknologi melanggar Permendag. 

Mulai dari peringatan tertulis, masuk dalam daftar hitam (blacklist), sanksi pemblokiran sementara layanan PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) dalam negeri atau luar negeri, hingga pencabutan izin usaha.

“Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan. Rambu-rambu yang ada harus dipastikan tidak dilanggar. Jika dilanggar, harus dijatuhi sanksi tegas, misalnya dengan mencabut izin perdagangannya. Selama aturan itu dilaksanakan, maka penguasaan pasar secara dominan atau monopoli sulit dilakukan,” kata Amin yang merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntasi Negara (STAN) tersebut.

Amin menambahkan sanksi ini tidak ada kaitannya dengan Tokopedia, meski saat ini sudah diakuisisi oleh TikTok dengan menguasai 75 persen saham.

Dia berharap peringatan diberikan secara proporsional. Apalagi pelanggaran ini sudah diingatkan oleh Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki. 

“Meskipun Tiktok menguasai saham Tokopedia. Artinya, jika TikTok ngotot menerabas aturan maka sanksi diberikan pada TikTok,” katanya.

Sebelumnya diketahui, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi. Aplikasi TikTok melanggar Permendag 31/2023 setelah beroperasi pada Harbolnas 12.12 tahun lalu.

Platform asal Tiongkok itu masih melakukan transaksi di media sosial mereka dan menggabungkan fitur e-Commerce dalam satu aplikasi. 

"Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31," kata Teten, Desember lalu. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler