DPR Perluas Kewenangan LPSK

Kamis, 25 September 2014 – 13:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Almuzzammil Yusuf mengatakan, masyarakat yang menjadi saksi dan korban dijamin untuk mendapatkan perlindungan diri, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman atas kesaksian yang diberikan.

"Termasuk di dalamnya diberikan ganti rugi, kerahasiaan dan perubahan identitas jika diperlukan, serta tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksiannya kecuali tidak dengan iktikad baik,” kata Almuzzammil Yusuf, di sela-sela Paripurna DPR, pengesahan UU tentang LPSK, di komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (25/9).

BACA JUGA: Tahan Ledakan Penduduk, Kementerian Kependudukan Sudah Mendesak

Dalam UU tersebut lanjutnya, ada terobosan penambahan objek perlindungan oleh LPSK yang awalnya hanya Saksi dan Korban ditambah Saksi Pelaku, Pelapor, Ahli, dan orang yang tidak melihat, mendengar, dan mengalami langsung sebuah kasus.

“Jadi tidak seperti dulu, LPSK hanya melindungi saksi dan korban ketika sudah masuk dipersidangan. Mulai saat ini pelapor kasus kejahatan tertentu dapat dilindungi LPSK sehingga LPSK menjadi pusat pelaporan dan pengaduan masyarakat atas berbagai kasus baik yang sedang disidangkan maupun kasus baru yang belum diproses oleh penegak hukum,” ungkapnya.

BACA JUGA: PKS Minta Hakim, Jaksa Terima Mubahalah Anas Demi Kredibilitas

Terkait dengan terobosan tersebut, Muzzammil mendesak agar kerjasama dan koordinasi antar-lembaga harus ditingkatkan. “Sehingga masyarakat tidak disulitkan oleh prosedur yang tidak jelas dan tumpang-tindih ketika ingin mendapatkan perlindungan dari LPSK,” sarannya.

Dia jelaskan, meskipun LPSK memiliki kewenangan memberikan perlindungan kepada saksi, korban, saksi pelaku, ahli, pelapor dalam semua tindak kejahatan. Namun LPSK perlu memberi  perhatian khusus terhadap korban pelanggaran HAM berat, korban tindak pidana terorisme, korban tindak pidana perdagangan orang, korban tindak pidana penyiksaan, korban tindak pidana kekerasan seksual dan korban penganiayaan berat.

BACA JUGA: Suhardi Alius Dijagokan Jadi Kapolri, Martin Untuk Menpora

"Para saksi dan korban dalam tindak kejahatan tersebut pada umumnya yang paling membutuhkan bantuan perlindungan dari LPSK,” tegasnya.

Selain itu menurut politisi PKS itu, UU tersebut juga memberi kewenangan ke LPSK untuk memberi perlindungan kepada pihak tertentu tanpa mengajukan permohonan kepada LPSK. Artinya mulai RUU ini diundangkan, LPSK tidak lagi bekerja secara pasif, menunggu pelapor kasus.

"LPSK harus aktif menggunakan semua alat komunikasi, media massa dan menjalin kerjasama dengan semua pihak, termasuk LSM, tokoh masyarakat, kalangan akademisi untuk mencari pelapor, saksi, korban, dan ahli yang membutuhkan bantuan perlindungan LPSK," ujarnya.

Terakhir, Muzzammil mengingatkan LPSK untuk menjaga tugas besar dari UU secara hati-hati dalam memberikan perlindungan.

"LPSK harus profesional, objektif, tranparan, dan imun terhadap intervensi dari pihak manapun. Jika hal ini dilakukan maka akan terbangun kepercayaan masyarakat yang besar kepada LPSK," pungkasnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Sarankan Anas Terima Vonis Delapan Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler