DPR: Persoalan Hukum Komisioner KPU Tak Mengganggu Tahapan Pemilu

Senin, 04 Februari 2019 – 14:25 WIB
Anggota Komisi II DPR, Sudiro Asno. Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Persoalan hukum yang melibatkan sejumlah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak akan menggangu jalannya tahapan Pemilu.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR, Sudiro Asno, Senin (4/2), menanggapi langkah Polda Metro Jaya yang memanggil Komisioner KPU untuk dimintai keterangan terkait keputusan tidak memasukkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Oesman Sapta dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.

BACA JUGA: Nama OSO Dicoret, Pengamat: Antara Fakta Hukum dan Dugaan Intervensi Politik

Menurut dia, pengambilan keputusan di KPU bersifat kolektif kolegial sehingga lembaga penyelenggara pemilu dapat mengambil keputusan meski sejumlah komisioner terjerat persoalan hukum.

Sudiro Asno meminta seluruh pihak menghormati jalannya proses penegakan hukum terhadap komisioner KPU di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Soal Bagasi Berbayar, Komisi V DPR: Ini Semena-mena Terhadap Rakyat

Menurutnya, upaya penegakan hukum terhadap sejumlah komisioner KPU tak bisa disebut sebagai kriminalisasi, karena kepolisian memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengusut tuntas persoalan tersebut.

“Kami kecewa, ada pihak yang menyebut penegak hukum melakukan kriminalisassi saat menjalankan tugas. Ini negara hukum. Biarkan penegak hukum menjalankan tugas, dan pihak yang dilaporkan melakukan pembelaan melalui mekanisme hukum yang ada dan berlaku di negara ini," ujar Sudiro.

BACA JUGA: DPR Usul Sepeda Motor Masuk Tol, Polisi Bilang Begini

BACA JUGA: Cegah Kegaduhan, DPR Dorong Presiden Ikut Mengatasi Persoalan Hukum KPU

Sudiro menyatakan, proses hukum terhadap sejumlah komisioner KPU tak akan mengganggu proses maupun tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Karena menurut dia, pengambilan keputusan di KPU bersifat kolektif kolegial, sehingga lembaga penyelenggara pemilu dapat mengambil keputusan meski sejumlah komisioner terjerat persoalan hukum.

“Kalau aparat penegak hukum memiliki bukti cukup, meningkatkan status sejumlah komisioner, pengambilan keputusan tetap dapat dilakukan. Tahapan pemilu tidak akan terganggu, karena kinerja komisioner KPU bersifat kolektif kolegial," jelas Sudiro.

Bahkan, sambung dia, penahanan tehadap sejumlah komisioner KPU pun tidak akan menghentikan jalannya Pemilu 2019. Ada mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap komisioner KPU. "Kita tidak perlu menyikapi persoalan ini secara berlebihan. Semua sudah ada mekanismenya," tandasnya.

Dia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum karena itu semua orang kedudukannya sama di dwpan hukum sehingga semua orang harus patuh hukum.

Sebelumnya, polisi memeriksa Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Rabu (30/1). Keduanya diperiksa selama 7 jam, dan diberondong sebanyak 20 pertanyaan terkait alasan bagaimana KPU mengambil keputusan tidak memasukkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Oesman Sapta dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.

Sejumlah komisioner KPU disangkakan Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP lantaran tidak melaksanakan perintah undang-undang, serta tidak menjalankan putusan PTUN dan Bawaslu. Namun, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia justru menyebut upaya penegakan hukum itu sebagai kriminalisasi terhadap penyelenggara Pemilu.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Kegaduhan, DPR Dorong Presiden Ikut Mengatasi Persoalan Hukum KPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler