DPR Pertanyakan BI Izinkan Bank Gunakan Debt Collector

Jumat, 16 Desember 2011 – 20:53 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Muhammad Ichlas El Qudsi akan meminta penjelasan Bank Indonesia (BI) terkait keputusan BI mengizinkan perbankan menggunakan jasa penagih utang (debt collector) untuk urusan menagih kredit macet.

"Kita akan minta penjelasan soal keputusan iniApa dasar-dasarnya mengeluarkan keputusan itu," kata Michel, kepada wartawan, usai rapat Paripurna DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (16/12).

Apabila argumentasi yang disampaikan BI itu tidak jelas, lanjut dia, Komisi XI akan meminta agar keputusan tersebut dicabut.

"Saya tegaskan, jangan sampai penggunaan jasa debt collector malah membuat masyarakat resah

BACA JUGA: Penerimaan dari Sektor Migas 2011 Lampaui Target

Dan kita juga tidak ingin kasus yang menimpa seorang nasabah Citybank, terulang kembali," tegas anggota Dewan asal daerah pemilihan Sumbar itu.

Peristiwa Citybank itu, lanjut Michel, mestinya menjadi bahan pelajaran bersama
Karena itu sebaiknya BI tidak lagi membolehkan jasa penagih kredit macet di perbankan yang dilakukan pihak outsourcing

BACA JUGA: Produksi Minyak 2011 Jauh Dari Target

"Tapi penagihan cukup pada bank itu sendiri,” sarannya.

Sebelumnya Kepala Biro Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis menyatakan, bank dibolehkan menggunakan kembali jasa penagih kredit atau debt collector yang memiliki badan hukum
Alasannya, selain bisa dipertanggungjawabkan, jasa penagih dianggapnya tidak mempengaruhi proses produksi perbankan.

Selain itu, lanjut Irwan, BI juga akan memberikan persyaratan perusahaan-perusahaan yang bisa bekerja sama dengan bank untuk memberikan jasa penagihan.

“Perusahaan itu harus berbadan hukum, memiliki izin usaha, kinerja keuangan yang baik, reputasi dan pengalaman cukup di bidang outsourcing, memiliki SDM yang mendukung pekerjaan yang dialihdayakan serta punya sarana dan prasarana yang dibutuhkan,” jelasnya

BACA JUGA: Muhammadiyah Tinggalkan Transaksi Ribawi

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisruh Politik, Ganggu Investasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler