"Kita akan minta penjelasan soal keputusan iniApa dasar-dasarnya mengeluarkan keputusan itu," kata Michel, kepada wartawan, usai rapat Paripurna DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (16/12).
Apabila argumentasi yang disampaikan BI itu tidak jelas, lanjut dia, Komisi XI akan meminta agar keputusan tersebut dicabut.
"Saya tegaskan, jangan sampai penggunaan jasa debt collector malah membuat masyarakat resah
BACA JUGA: Penerimaan dari Sektor Migas 2011 Lampaui Target
Dan kita juga tidak ingin kasus yang menimpa seorang nasabah Citybank, terulang kembali," tegas anggota Dewan asal daerah pemilihan Sumbar itu.Peristiwa Citybank itu, lanjut Michel, mestinya menjadi bahan pelajaran bersama
BACA JUGA: Produksi Minyak 2011 Jauh Dari Target
"Tapi penagihan cukup pada bank itu sendiri,” sarannya.Sebelumnya Kepala Biro Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis menyatakan, bank dibolehkan menggunakan kembali jasa penagih kredit atau debt collector yang memiliki badan hukum
Selain itu, lanjut Irwan, BI juga akan memberikan persyaratan perusahaan-perusahaan yang bisa bekerja sama dengan bank untuk memberikan jasa penagihan.
“Perusahaan itu harus berbadan hukum, memiliki izin usaha, kinerja keuangan yang baik, reputasi dan pengalaman cukup di bidang outsourcing, memiliki SDM yang mendukung pekerjaan yang dialihdayakan serta punya sarana dan prasarana yang dibutuhkan,” jelasnya
BACA JUGA: Muhammadiyah Tinggalkan Transaksi Ribawi
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisruh Politik, Ganggu Investasi
Redaktur : Tim Redaksi