DPR Pertanyakan Dasar Hukum Koopssusgab

Kamis, 17 Mei 2018 – 21:48 WIB
Presiden Jokowi bersama Sultan Brunei Haji Hassanal Bolkiah ketika berada di Mabes TNI, Jakarta, Kamis (3/5). Foto: Setpres RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyarankan sebaiknya pengaktifan Komando Operasi Khusus Gabungan ( Koopssusgab) TNI menuggu revisi Undang-undang Antiterorisme tuntas. 

"Ini revisi UU Antiterorisme hampir selesai, tunggu dulu sebentar. Toh yang lama masih bisa dijalankan," kata Kharis, Kamis (17/5). 

BACA JUGA: Setuju Koopssusgab Aktif Lagi tapi Hanya Sementara

Kharis mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, sehingga semua berlaku berlandaskan hukum yang ada. 

Karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mempertanyakan dasar hukum pengaktifan Koopssusgab.

BACA JUGA: Percayalah Pak Jokowi, Koopssusgab Tidak Diperlukan

”Masalahnya,  ada dasar hukumnya tidak? Dasar hukumnya apa?" ungkap Kharis.

Dia mengatakan, seorang presiden pun dalam mengeluarkan kebijakan harus berdasarkan hukum. 

BACA JUGA: Agus: Koopssusgab TNI Sebaiknya Tunggu UU Antiterorisme

Nah, menurut dia, jika untuk persoalan terorisme tentu dasarnya adalah UU Antiterorisme. 

"Undang-undangnya masih ada dan revisinya hampir selesai. Kalau mau buru-buru, UU  yang lama dipakai dulu. Kalau mau nunggu tunggu sebentar lagi revisinya selesai," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kopassus Sudah Ikut Tangkap Terduga Teroris


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler