jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyarankan sebaiknya pengaktifan Komando Operasi Khusus Gabungan ( Koopssusgab) TNI menuggu revisi Undang-undang Antiterorisme tuntas.
"Ini revisi UU Antiterorisme hampir selesai, tunggu dulu sebentar. Toh yang lama masih bisa dijalankan," kata Kharis, Kamis (17/5).
BACA JUGA: Setuju Koopssusgab Aktif Lagi tapi Hanya Sementara
Kharis mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, sehingga semua berlaku berlandaskan hukum yang ada.
Karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mempertanyakan dasar hukum pengaktifan Koopssusgab.
BACA JUGA: Percayalah Pak Jokowi, Koopssusgab Tidak Diperlukan
”Masalahnya, ada dasar hukumnya tidak? Dasar hukumnya apa?" ungkap Kharis.
Dia mengatakan, seorang presiden pun dalam mengeluarkan kebijakan harus berdasarkan hukum.
BACA JUGA: Agus: Koopssusgab TNI Sebaiknya Tunggu UU Antiterorisme
Nah, menurut dia, jika untuk persoalan terorisme tentu dasarnya adalah UU Antiterorisme.
"Undang-undangnya masih ada dan revisinya hampir selesai. Kalau mau buru-buru, UU yang lama dipakai dulu. Kalau mau nunggu tunggu sebentar lagi revisinya selesai," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kopassus Sudah Ikut Tangkap Terduga Teroris
Redaktur & Reporter : Boy