jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu terang-terangan mengaku kecewa dengan sikap Mendagri Gamawan Fauzi yang menunda-nunda pembahasan paket 65 Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pembentukan daerah otonom baru.
Dengan molornya pembahasan ini, Khatibul pesimistis paket 65 RUU pemekaran bisa kelar sebelum habisnya masa kerja DPR periode 2009-2014 pada akhir September mendatang.
BACA JUGA: Jokowi Harus Pastikan tak Ada Orang Bertabiat Dasamuka di Kabinetnya
Dengan molornya paket 65 RUU ini, maka secara otomatis bakal makin tak jelas juga kapan paket 22 RUU akan dimulai pembahasannya.
"Agak sulit memang (mengejar target, red) karena waktu tinggal satu setengah bulan lagi," ujar Khatibul Umam Wiranu kepada JPNN kemarin (3/8).
BACA JUGA: Kabinet Jokowi-JK Harus Bersih dari Sengkuni
Seperti diketahui, dalam paket 65 RUU terdapat empat di antaranya RUU pemekaran di wilayah Sumut. Yakni Provinsi Tapanuli Utara (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran yang ingin pisah dari Kabupaten induknya Kabupaten Simalungun dan pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing yang ingin dimekarkan dari Kabupaten Mandailing Natal. Sedang di paket 22 RUU ada RUU pembentukan Provinsi Sumtra.
Dikatakan politisi dari Partai Demokrat itu, seandainya sejak awal pihak pemerintah dalam hal ini mendagri tidak menunda-nunda pembahasan, target penyelesaikan 65 RUU itu bisa tercapai. Dikatakan, memang terkesan mendagri enggan diajak membahas paket 65 RUU itu.
BACA JUGA: Waktu Mepet, Janji Kebut RUU Pemekaran
"Kami menangkap kesan mendagri memang enggan menuntaskan. Selalu menunda-nunda pembahasan dengan alasan-alasan teknis, yang sulit diterima. Misal bilang sedang ke luar kota, rapat intern, dan segala macem yang sulit diterima," sesal Khatibul.
Nah, dalam sisa waktu hingga akhir September mendatang, kalau toh ada yang bisa disahkan menjadi UU, maka hanya RUU yang memenuhi persyaratan saja. Sedangkan yang belum memenuhi persyaratan menurut versi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang dipimpin mendagri, akan diteruskan pembahasannya oleh DPR periode 2014-2019 bersama pemerintahan baru hasil pilpres 2014.
"Karena pemerintah melalui DPOD sebenarnya sudah selesai melakukan kajian. Menurut mereka, dari 65 RUU itu hanya ada 30-an sekian yang memenuhi persyaratan," ujar Khatibul.
Sudah sering diberitakan, RUU pembentukan Protap masuk daftar yang belum memenuhi persyaratan, lantaran masih terganjal sikap Kota Sibolga yang belum mau bersedia menjadi bagian cakupan wilayah calon provinsi baru itu. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buka Kotak Suara, KPU Disebut tak Profesional
Redaktur : Tim Redaksi