DPR Pilih Soroti Hal Relevan ketimbang Harta Jenderal Andika

Jumat, 05 November 2021 – 23:55 WIB
Jenderal Andika Perkasa. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menilai parlemen tidak akan menyoroti harta calon Panglima TNI saat legislator bidang pertahanan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jenderal Andika Perkasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11).

RDPU itu diketahui menjadi rangkaian uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi I terhadap Panglima TNI.

BACA JUGA: Moeldoko Yakin Jenderal Andika Sudah Mempersiapkan Diri

"Saya rasa hampir dipastikan tidak ada lagi pertanyaan mengenai itu, tidak ada pertanyaan mengenai pajak hingga LHKPN," kata legislator Fraksi Partai Golkar itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/11).

Menurut Bobby, sudah ada lembaga negara lain yang mengurusi tentang LHKPN termasuk pajak. DPR tentu tidak pingin mengambil alih wewenang tersebut.

BACA JUGA: Kebut Uji Kelayakan Jenderal Andika Calon Panglima TNI, Bobby Beri Penjelasan

"Itu ada lembaganya sendiri, jadi kami anggap itu sudah selesai," ujar legislator Daerah Pemilihan II Sumatra Selatan itu.

Bobby melanjutkan anggota Komisi I Fraksi Partai Golkar juga tidak akan menanyakan kasus pelanggaran HAM saat RDPU dengan Jenderal Andika.

BACA JUGA: Komisi I DPR tidak akan Bahas LHKPN dan Pajak Jenderal Andika

Fraksi Golkar, kata dia, hanya akan menyoroti sisi teknis seperti cara meningkatkan profesionalisme prajurit dalam waktu 13 bulan.

Adapun, Jenderal Andika yang ditunjuk sebagai calon Panglima TNI memasuki usia pensiun yaitu 58 pada 21 Desember 2022.

"Termasuk, waktu yang singkat bisa mencapai target modernisasi alutsista, peningkatan kapasitas profesional dan peningkatan kesejahteraan, itu yang utama," beber Bobby.

Presiden Jokowi memilih Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Jenderal Andika Perkasa sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK pada 20 Juni 2021.

Dalam LHKPN tersebut tercatat total harta kekayaan Jenderal Andika mencapai Rp 179.996.172.019. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Adil
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler