DPR: Pilkada Serentak Dilaksanakan demi Hak Konstitusi Rakyat

Selasa, 29 September 2020 – 21:41 WIB
Diskusi Virtual Human Studies Institute (HSI) bertajuk Pilkada 2020: Tunda atau dilanjutkan?. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyebut ada banyak alasan kenapa Pemerintah dan DPR akhirnya menutuskan untuk melaksanakan Pikada Serentak 2020 yang sempat tertunda, salah satunya yakni untuk menjaga hak konstitusional rakyat.

"Alasan kami tetap melaksanakan pilkada serentak yaitu menegakkan konstitusi, menjaga demokrasi, menjamin hak konstitusi rakyat, serta memelihara sistem yang ada," ungkap Zulfikar dalam Diskusi Virtual Human Studies Institute (HSI) bertajuk "Pilkada 2020: Tunda atau dilanjutkan?", Selasa (29/9).

BACA JUGA: Antara Acara KAMI di Surabaya, Dangdutan di Tegal dan Pilkada di 270 Daerah

Ia pun menyebut Indonesia sebenarnya bukan satu-satunya negara yang menggelar pilkada di masa pandemi.

"Pilkada tahun 2020, sebenarnya kita tidak sendiri karena ada 63 negara yang tetap melanjutkan pilkada dalam kondisi COVID-19," terang dia.

BACA JUGA: Hasil Survei Charta Politika dan Indikator: Elektabilitas ZR Paling Unggul di Pilkada Tanah Bumbu

Ia memaklumi jika ada khawatiran dari banyak pihak. Namun Zulfikar pun menilai sepanjang tahapan pilkada serentak yang sudah dilanjutkan sejak juni tidak ada ledakan penambahan positif covid19 dari klaster pilkada.

"Pilkada sungguhnya telah dilanjutkan sejak bulan juni dan sudah banyak tahapan yang kita lalui, mulai dari verifikasi paslon perseorangan hingga penetapan nomor urut paslon," kata Zulfikar.

BACA JUGA: Partai Gelora Keluarkan SK Untuk 177 Paslon di Pilkada 2020, Bisa Bertambah

"Di tengah semua proses ini apakah ditemukan ledakan penambahan covid19 dari klaster pilkada. Jika ada boleh saja kita tunda lagi," lanjutnya.

Untuk itulah menurutnya, pemerintah, DPR dan penyelenggara membuat aturan yang ketat terkait protokol kesehatan khususnya dimaaa kampanye, pemilihan serta penghitungan nanti.

Ia pun memastikan akan ada aturan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan dalam prakteknya.

"Kita sudah membuat langkah-langkah atau kenormaan dalam melaksanakan protokol kesehatan, melakukan penyadaran terhadap masyarakat, serta melakukan tindakan tegas dengan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan," ucap dia.

Terkait penerapan sanksi, Ia pun menyebut sudah dibentuk pokja dimana tidak hanya KPU dan Bawaslu yang akan menegakkan aturan.

"Selain KPU dan Bawaslu ada juga aparat penegak hukum yakni kepolisian, ditambah TNI, satgas Covid19, bahkan satpol PP. Semua untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat," pungkasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler