DPR: Pilkada Susulan di Lima Daerah Boleh 2016 tanpa Perppu

Jumat, 18 Desember 2015 – 00:28 WIB
Rambe Kamarulzaman. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – DPR berharap KPU dan Bawaslu terus mendorong Mahkamah Agung (MA) agar meminta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan (PPTUN) segera mengeluarkan putusan kasus gugatan pasangan cabup-cawabup Simalungun JR Saragih-Amran Sinaga dan pasangan Survenof Sirait-Parlin Sinaga untuk pilkada Kota Pematangsiantar. Begitu pun kasus Kota Manado. MA juga harus cepat memutus kasasi perkara pilkada Kalteng dan Fakfak.

Hal ini penting, menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, agar pilkada di lima daerah itu tetap bisa digelar Desember 2015.

BACA JUGA: Berkas Kasasi Pilkada Kalteng Baru Masuk MA Kamis Pagi

“Usahakan dulu harus Desember. Makanya, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pilkada, harus terus mendorong proses hukum cepat selesai,” ujar Rambe kepada JPNN di Jakarta, kemarin (17/12).

Namun diakui, kalau toh nanti keluar putusan PTTUN untuk tiga daerah itu tapi pihak yang kalah masih mengajukan upaya kasasi, proses hukum belum selesai. Artinya, sulit pilkada Siantar, Simalungun, dan Manado digelar Desember.

BACA JUGA: Ini 10 Daerah Tingkat Partisipasi Pemilih Tertinggi

“Memang, kalau nanti masih ada kasasi lagi, ya susah,” kata politikus senior Partai Golkar itu.

Lantas, apa bisa pilkada lima daerah itu dilaksanakan pada 2016, karena sesuai UU pilkada, di tahun tersebut tidak ada pilkada?

BACA JUGA: Gelar Rapat Malam Ini, Golkar Tentukan Pengganti Setya Novanto

Rambe dengan enteng mengatakan, tidak ada masalah jika pilkada harus digelar di 2016. “Yang penting ada kesepakatan KPU dengan Bawaslu,” cetus pria asal Sumut itu.

Jadi, tidak perlu dibuatkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang jika digelar 2016? Rambe menjawab tidak perlu.

Alasan dia, pilkada di kedua daerah itu hanya tertunda tahapan pemungutan suaranya saja. Jika akhirnya digelar pemungutan suara, lanjutnya, itu sifatnya hanya susulan.

Nah, Bawaslu dan KPU, lanjutnya, harus mengajukan usulan ke pemerintah dan DPR bahwa akan digelar pilkada susulan.

“Tinggal Bawaslu dan KPU mengusulkan adanya pilkada susulan. Jadi gak, gak perlu itu (Perppu, red),” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sama dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, yang tidak terpengaruh dengan pendapat  sejumlah pengamat yang meyakni pilkada susulan di lima daerah akan sulit digelar Desember ini.

“Bawaslu dan Kemendagri tetap optimis 2015,” ujar Ketua Bawaslu Muhammad.

Muhammad merasa yakin lantaran dirinya sudah bertemu langsung dengan Ketua Mahkamah Agung (MA), meminta agar memprioritaskan penanganan perkara di lima daerah yang pilkadanya ditunda. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganti Menteri Rini Soemarno dan RJ Lino


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler