DPR: Presiden Sebaiknya Minta Menteri ATR/BPN Setop Membahas RUU Pertanahan

Sabtu, 17 Agustus 2019 – 12:11 WIB
Anggota Komisi IV DPR, Darori Wonodipuro. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR, Darori Wonodipuro mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang mendapat penolakan banyak kalangan memperlihatkan adanya problem besar dalam pasal-pasal RUU tersebut. Karena itu, Presiden sebaiknya memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menghentikan pembahasan RUU Pertanahan.

“Jika pembahasan diteruskan dan dipaksakan untuk disahkan, maka berpotensi menimbulkan persoalan besar menyangkut pertanahan, lahan, dan hutan di Tanah Air,” kata anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Gerindra, Darori Wonodipuro, Sabtu (17/8).

BACA JUGA: Bamsoet: Sekarang Saatnya Memasuki Babak Baru Pemerintahan Indonesia

Darori menyampaikan hal itu untuk menanggapi polemik RUU Pertanahan. Dirinya menyatakan sebagai anggota Komisi IV DPR yang membidangi masalah pertanian, kehutanan dan lingkungan hidup memberikan perhatian terhadap RUU Pertanahan.

Selain kepada Presiden, Darori mengingatkan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Jalil untuk menyadari potensi konflik agraria dan persoalan pertanahan/lahan yang sangat besar jika memaksakan untuk mengesahkan RUU ini.

BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Kendalikan Defisit Anggaran

“Semua ini demi kebaikan Pak Menteri. Saya sangat memahami pasal-pasal dalam RUU Pertanahan yang berpotensi menimbulkan masalah,” ujar Darori yang pernah menjabat Dirjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial, Departemen Kehutanan itu.

Terkait sikap Fraksi Gerindra atas RUU Pertanahan ini, Darori menegaskan fraksinya jelas menolak jika RUU yang penuh masalah ini disahkan, apalagi periode DPR saat ini hampir selesai.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Fokus Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

“Jika dipaksakan, pasti akan kami tolak,” tandasnya.

Menurut Darori, seluruh fraksi di Komisi IV yang antara lain membidangi pertanian dan kehutanan ini menolak disahkan RUU Pertanahan.

“Sebeanrnya sikap DPR yang diperlihatkan seluruh fraksi di Komisi IV sudah sangat jelas, menolak pengesahan RUU Pertanahan dan mengusulkan agar dibahas ulang dengan kementerian/lembaga terkait,” katanya.

Bahas Ulang

Darori mengusulkan agar pembahasan ulang dilakukan oleh DPR hasil Pemilu 2019. “Jalan keluarnya, duduk bersama dan semua kementerian yang terkait baik KLHK, ESDM, Pertanian, dan juga lembaga terkait serta pihak yang berkepentingan langsung dengan RUU Ini seperti APHI, pakar kehutanan dimintai pandangannya, dan tidak seperti sekarang ini hanya Kementeri ART/BPN saja yang proaktif,” ujarnya.

Dia menambahkan UU Pertanahan nanti harus melengkapi UU yang ada dan terkait yakni UU No. 41 tentang Kehutanan, UU No. 50 tentang Sumber Daya Hayati, UU No.18 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan, dan UU No.32 tentang Lingkungan Hidup.

“Jika kita ingin membuat UU Baru, khususnya terkait tanah/lahan, maka kelemahan keempat UU di atas harus dilengkapi, bukan sebaliknya berusaha meniadakan UU tersebut,” katanya.

Jadi, lanjut Darori, polemik mengenai RUU Pertanahan ini bisa dicarikan solusinya. “Saya punya solusi, karena saya berpengalaman bertugas menangai persoalan menyangkut pertanahan dan lahan/hutan. Karena itu mari duduk bersama, sinkronkan semua UU terkait, minta pandangan seluruh pihak terkait. Jangan berjalan sendiri,” ujarnya.

Masih terkait persoalan tanah, lahan, dan kawasan hutan, Darori juga mengungkapkan hasil investigasi yang dilakukan atas permintaan Komisi IV DPR, ada 8,7 juta hektare kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan oleh 770 perusahaan, kemudian ada 155 perusahaan tambang tanpa izin.

“Persoalan ini kan harus diselesaikan dulu karena kerugian negara yang amat besar yakni sekitar 285 triliun rupiah.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Diminta Segera Mengajukan RUU Pemindahan Ibu Kota


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler