DPR Prioritaskan Ganti Anggota KPU

Disarankan Bentuk Dewan Kehormatan Dulu

Senin, 05 Oktober 2009 – 06:31 WIB

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tampaknya semakin tak berkutikBak gayung bersambut, rekomendasi DPR periode 2004?2009 soal penggantian anggota KPU ditindaklanjuti langsung oleh DPR 2009?2014.

"Itu prioritas

BACA JUGA: TK Tak Terbendung

Soalnya, tahap pilkada semakin dekat," tutur anggota DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo saat dihubungi per telepon, Minggu (4/10)
Rekomendasi itu disampaikan oleh Pansus Daftar Pemilih Tetap (DPT) DPR

BACA JUGA: Nasib KPU Diujung Tanduk

FPDIP adalah fraksi yang mendukung rekomendasi penggantian KPU
Tak tanggung-tanggung, FPDIP merekomendasikan agar tujuh anggota KPU saat ini diganti.
M
enurut Arif, menjelang 2010, ada sekitar 246 pilkada yang akan dihadapi KPU

BACA JUGA: Dukungan ke TK Makin Bulat

Nah, KPU saat ini memiliki preseden buruk kala melaksanakan Pemilu 2009Masalah yang muncul akibat kealpaan KPU tidak hanya berasal dari DPT, tapi juga independensi KPU, seperti kasus spanduk, rekapitulasi suara, dan penetapan kursi yang molor"Kami perlu jaminan dari KPU untuk melaksanakan pilkada dengan baikNamun, fakta di lapangan lain," terangnya

PDIP punya alasan kuat soal harus digantinya seluruh komisioner KPU"Kerja KPU kan kolektifKesalahan pun ditanggung bersama," ujar mantan penghubung PDIP dengan KPU semasa pemilu tersebutSelain itu, masih ada dugaan pelanggaran kode etikYakni, KPU tidak mampu melaksanakan pemilu secara transparan, adil, dan imparsial.

Arif menyatakan, sesuai dengan UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, DPR hanya bisa menyampaikan rekomendasi penggantianSetelah itu, presiden bertugas mengeluarkan SK pemberhentianMenurut Arif, DPR tidak akan mengajukan perppu"Kalau disampaikan, seyogianya rekomendasi itu dilaksanakan demi perbaikan kualitasKalau (presiden, Red) peduli, (KPU, Red) harus diganti," jelasnya.

Arif menambahkan, sebelum diganti, sebaiknya KPU beriktikad baik untuk mengadakan perubahanUntuk itu, ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang terkait dengan pembentukan dewan kehormatan (DK)Dewan tersebut dibentuk demi mengusut pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPUHingga kini, usul DK tersebut dimentahkan oleh KPU"KPU sebaiknya membentuk DKKalau tidak, KPU akan berhadapan dengan kami (DPR, Red) dan presiden," tegasnya.

Arif menjelaskan, pembahasan terhadap rekomendasi penggantian itu masuk dalam agenda utamaSaat disampaikan rekomendasi, ada sejumlah perbedaan terkait dengan komisioner yang harus digantiAda yang merekomendasikan seluruh, ada sebagian, ada juga yang cukup mengganti ketua KPU"Pembahasan awal kami nanti menyinkronkan komisioner yang layak diganti," ujar dia(bay/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntut Pengganti Fredy Putra Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler