DPR Prioritaskan RUU JPSK

Selasa, 03 Februari 2009 – 18:38 WIB

JAKARTA – DPR menempatkan Rancangan Undang-undang tentang Jaring Pengamanan Sistem Keuangan (RUU JPSK) sebagai prioritas untuk dibahas pada tahun 2009 iniPasalnya, Indonesia masih memerlukan payung hukum bagi koordinasi antara lembaga dalam mencegah dan menangani krisis ekonomi.

“Pengajuan RUU tentang JPSK ini sangat relevan dan mempunyai urgensi nasional,” ujar 
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, FX Soekarno pada paripurna DPR yang digelar Selasa (3/2).

Pada paripurna yang dipimpin wakil ketua DPR Muahimin Iskandar tersebut, FX Soekarni menambahkan, dasar pertimbangan untuk memprioritaskan pembahasan RUU JPSK tahun 2009 karena memang memiliki urgensi dan nilai strategis

BACA JUGA: 8 Calon Anggota DEN Disetujui DPR

“Yang  secara yuridis diperlukan untuk menjadi instrument hukum dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional, ujar politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Menurutnya, RUU JPSK diharapkan bisa mengatur mekanisme koordinasi antar lembaga yang terkait dalam pembinaan system keuangan nasional, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam tingkatan pencegahan dan penanganan krisis secara terpadu, efisien, dan efektif
Karenanya, sektor keuangan akan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan.

“Jaringan Pengaman Sistem Keuangan merupakan upaya secara berkesinambungan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas system keuangan melalui pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan dan sistem pembayaran, penyediaan fasilitas “lender of last resort”, program penjaminan simpanan, serta pencegahan dan penanganan krisis,” tandasnya.

Lebih lanjut Soekarno melanjutkan, UU JPSK lebih ditujukan untuk pencegahan dan penanganan krisis yang membahayakan sistem keuangan atau membahayakan perekonomian nasional

BACA JUGA: Purnomo Tak Mau Pertamina Seperti Petronas

RUU JPSK, sambungnya, pada awalnya memang tidak termasuk dalam daftar sebagai Prolegnas RUU tahun 2009, namun terdapat dalam Prolegnas RUU Tahun 2005-2009.  “Namun dalam keadaan tertentu DPR dan Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas yang sudah ditetapkan,” tukasnya


Sebelumnya, pemerintah sempat mengajukan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang tentang JPSK

BACA JUGA: Sutanto Diusulkan Jadi Dirut Pertamina

Namun DPR menolaknya karena pemerintah terlalu memberi keleluasaan kepada Menteri Keuangan dan Bank Indonesia dalam menangani krisis.  Dalam Perpu usulan pemerintah yang ditolak DPR, Menkeu dan BI dibebaskan dari akibat hukum jika kebijakan yang dikeluarkan ternyata salah.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diharapkan Bisa Membuka Peluang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler