JAKARTA- DPR RI akan memprioritaskan pembahasan RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Sebab, keberadaan Pengadilan Tipikor sudah ditunggu-tunggu masyarakat.
“Pimpinan dewan meminta agar RUU tentang Pengadilan Tipikor segera dapat diselesaikan karena sudah ditunggu-tunggu masyarakat,” tegas Ketua DPR RI HR Agung Laksono dalam salah satu bagian pidatonya saat pembukaan masa persidangan kedua tahun sidang 2008-2009 di Gedung DPR/MPR RI, kawasan Senayan, Jakarta, Senin (24/11).
Agung menegaskan, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Tipikor harus sudah terbentuk pada akhir tahun 2009
BACA JUGA: KPK Bantah SP3 Kasus Ilog Riau
“Oleh karena itu, sebagai bentuk komitmen kita untuk memerangi korupsi, RUU Tipikor harus segera diselesaikan,” pinta Agung lagi.Agung khawatir, bila DPR tidak memberikan prioritas terhadap RUU Penghadilan Tipikor, maka bisa saja RUU tersebut terus tertunda pembahasannya
“Bulan-bulan ini dan bulan-bulan ke depan akan menyita waktu anggota Dewan dalam mengemban fungsi legislasi
BACA JUGA: ICW Tengarai, KPK Digembosi
Kita jangan hanya mengejar kuantitas tapi juga harus kualitas agar UU yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ucap Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.Dalam masa sidang kedua ini, tercatat 51 RUU dari 79 RUU yang sedang dalam proses pembahasan
BACA JUGA: Premium Diminta Turun Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dollar Naik, Pinjaman Membengkak
Redaktur : Tim Redaksi