DPR Prioritaskan RUU Tipikor

Senin, 24 November 2008 – 16:45 WIB

JAKARTA- DPR RI akan memprioritaskan pembahasan RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Sebab, keberadaan Pengadilan Tipikor sudah ditunggu-tunggu masyarakat.
“Pimpinan dewan meminta agar RUU tentang Pengadilan Tipikor segera dapat diselesaikan karena sudah ditunggu-tunggu masyarakat,” tegas Ketua DPR RI HR Agung Laksono dalam salah satu bagian pidatonya saat pembukaan masa persidangan kedua tahun sidang 2008-2009 di Gedung DPR/MPR RI, kawasan Senayan, Jakarta, Senin (24/11).
Agung menegaskan, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Tipikor harus sudah terbentuk pada akhir tahun 2009

BACA JUGA: KPK Bantah SP3 Kasus Ilog Riau

“Oleh karena itu, sebagai bentuk komitmen kita untuk memerangi korupsi, RUU Tipikor harus segera diselesaikan,” pinta Agung lagi.
Agung khawatir, bila DPR tidak memberikan prioritas terhadap RUU Penghadilan Tipikor, maka bisa saja RUU tersebut terus tertunda pembahasannya
Apalagi, dalam waktu dekat para anggota DPR akan disibukkan oleh agenda Pemilu, baik Pemilu Legislatif maupun Pilpres.
“Bulan-bulan ini dan bulan-bulan ke depan akan menyita waktu anggota Dewan dalam mengemban fungsi legislasi

BACA JUGA: ICW Tengarai, KPK Digembosi

Kita jangan hanya mengejar kuantitas tapi juga harus kualitas agar UU yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ucap Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.
Dalam masa sidang kedua ini, tercatat 51 RUU dari 79 RUU yang sedang dalam proses pembahasan
Saat ini, ada perdebatan, apakah Pengadilan Tipikor dibentuk di setiap provinsi atau hanya di beberapa provinsi saja.(eyd)

BACA JUGA: Premium Diminta Turun Lagi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dollar Naik, Pinjaman Membengkak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler