DPR Puji Ketegasan Jaksa Agung Soal Eksekusi Mati

Senin, 04 Mei 2015 – 16:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sikap tegas dan taat prosedur yang ditunjukan Jaksa Agung M. Prasetyo dalam menjalankan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba gelombang kedua mendapatkan apresiasi dari DPR. Para wakil rakyat menilai Kejaksaan Agung dinilai mampu menegakkan kedaulatan hukum dan bangsa Indonesia.

"Apa yang dilakukan Pak Jaksa Agung dan jajarannya terhadap terpidana mati harus diapresiasi. Khusus yang menyangkut warga negara asing, apa yang diputuskan Jaksa Agung mempertegas kedaulatan hukum dan kedaualatan kita sebagai bangsa" tegas Mulfachri Harahap, Wakil Ketua Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (4/5).

BACA JUGA: Novel Tuntut Polri Pasang Spanduk Permintaan Maaf

Mulfachri mengatakan semua tahu hukum di Indonesia masih mengatur sahnya hukuman mati atas tindak pidana narkoba. Di sisi lain, seluruh warga negara Indonesia juga sepakat bahwa kejahatan narkoba adalah ancaman terbesar generasi saat ini.

"Kita tak mau kehilangan generasi seperti pernah dialami bangsa lain. Itu pernah terjadi di AS, yang hilang generasi karena kecanduan narkoba. Dulu di Tiongkok juga," jelasnya.

BACA JUGA: Yasonna: Kok enggak Damai-damai

Karena itu Ketua Fraksi PAN DPR ini memandang pelaksanaan eksekusi mati itu sebagai peringatan keras, agar siapapun tak mencoba melakukan kejahatan narkoba di Indonesia.

Bagaimana dengan penundaan eksekusi mati Mary Jane Veloso, warga negara Filipina dan seorang buruh migran yang ditangkap karena membawa narkoba, menurut Mulfachri, juga bisa dipahami. Sebab ada informasi baru melalui saluran diplomatik, bahwa telah ditangkap seseorang yang diduga punya keterkaitan dengan Mary Jane.

BACA JUGA: Menteri Yasonna Dicecar Sejumlah Kepala Daerah

Menurut Mulfachri, penundaan itu keputusan bijak dan Indonesia harus memberikan kesempatan ke Pemerintah Filipina menunjukkan seseorang yang diduga memiliki keterkaitan kejahatan. "Apalagi kita tahu hukuman mati, kalau sudah dilaksanakan, tak bisa dikoreksi. Tentu butuh kehati-hatian jaksa," tambahnya.

Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chairul Huda, menilai kinerja Kejaksaan Agung telah menunjukan ketergasan dalam penegakan hukum, apalagi di tengah kecaman sejumlah aktivis dan kelompok ormas.

Hanya saja dia memandang kecaman terhadap Kejagung itu salah alamat. "Kejaksaan hanya sebagai pelaksana pidana mati, sehingga salah alamat jika Kejaksaan Agung dikecam soal eksekusi mati karena lembaga itu hanya pelaksana putusan semata," ujarnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Tetap Seret Novel Baswedan ke Pengadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler