DPR: Putusan MK tak Cocok untuk Honorer K1 dan K2

Minggu, 06 September 2015 – 21:50 WIB
jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR RI ‎ikut menyikapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengizinkan honorer berusia di atas 35 tahun diangkat CPNS. Putusan MK itu bahkan akan dibahas dalam konsinyering Panja Aparatur Komisi II.

Menurut Bambang Riyanto, anggota Panja Aparatur Komisi II DPR RI, putusan MK tersebut keluar 2015. Sementara, proses pengangkatan honorer K1 dan K2 sudah sejak 2005 sehingga tidak layak disandingkan dengan putusan MK.

BACA JUGA: BNP2TKI Tetap Urus Korban Kapal Tenggelam di Malaysia, Meski Bukan TKI

"‎Honorer K1 dan K2 itu prosesnya panjang sampai akhirnya keluar PP 56/2012. Jadi tidak manusiawi kalau pemerintah memberlakukan putusan MK untuk honorer K1 dan K2," kata Bambang kepada JPNN, Minggu (6/9).

Dia menyatakan, pihaknya akan memberikan dukungan jika pemerintah menggunakan amar putusan MK untuk honorer non kategori. Sebaliknya, DPR akan memberikan berbagai penawaran bila pemerintah memaksakan penyelesaian K1 dan K2 harus ikuti putusan‎ MK.

BACA JUGA: Pejabat Masih jadi Favorit Target Penyadapan

"Tawaran kami ya itu, tahun ini diangkat 30 ribu dulu. Selebihnya diangkat bertahap sesuai kekuatan anggaran," terang politikus Gerindra ini.

Pemerintah, sambung Bambang, harus bersikap adil karena sekitar lima ribu guru bantu DKI Jakarta baru saja diangkat dengan menggunakan PP 56/2012.

BACA JUGA: Desak MenPAN-RB, Komisi II Bakal Kirim Petisi Pada Jokowi

"Kalau dibilang PP 56 masa berlakunya cuma sampai 2014, kenapa yang guru bantu diangkat tahun ini juga. Ini sangat rancu karena guru bantu saja menggunakan PP untuk honorer tertinggal," tegas Bambang. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Ribu Orang di Sumsel dan Riau Terserang ISPA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler