DPR Putuskan Bentuk Pansus Revisi UU MD3

Jumat, 05 Desember 2014 – 11:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - DPR akhirnya memutuskan membentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sebagai kesepakatan islah Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Pansus dibentuk agar pembahasan bisa tetap berjalan saat masa reses.

"Undang-undang MD3 tadi kita buat rapat konsultasi pengganti bamus, dihadiri 5 pimpinan dan pimpinan fraksi. Kita sepakati jam dua nanti akan ada paripurna menetapkan Pansus Revisi UU MD3," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di geudng DPR, Jakarta, Jumat (5/12).

BACA JUGA: Digeledah KPK, Terdengar Ledakan di Rumah Ra Fuad

Dia menyebutkan karena sebagian masalah substansi dalam revisi UU MD3 sudah dibahas di badan legislasi (Baleg), pihaknya optimistis Pansus bisa segera merampungkan pembahasan dengan pemerintah hari ini juga.

"Kalau Pansus siang ini kerja, karena sebagian sudah dibahas baleg, tinggal beberapa saja yang perlu dibicarakan dengan pemerintah. Insya Allah hari ini selesai (bahas UU MD3)," jelasnya.

BACA JUGA: Ruhut: Ical Memang gak Bisa Dipegang

Revisi UU MD3 sendiri memang ditargetkan selesai hari ini. Namun kalau tidak, Fadli menepis akan berimbas pada penundaan masa reses yang mulai berjalan besok.

"Kemungkinan gak ditunda, on scedule. Jadi reses tetap sesuai jadwal. Nanti malam akan ada paripurna pentupan sidang," tandasnya. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Kapal Nelayan Indonesia pernah Dibakar Australia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Per Keberangkatan, Jokowi Hemat Rp 120 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler