BACA JUGA: SBY Sudah Tinggalkan Kalla
Jadi bukan dengan melakukan perubahan tahap II seperti yang diajukan Zaenal Ma?arif ke Mahkamah AgungDengan acuan tahap III putusan MK, berdasar simulasi Cetro, calon terpilih yang digantikan hanya 16 orang
BACA JUGA: Surya Paloh Optimis Menang
Lebih sedikit daripada perubahan dengan mengutak-atik tahap II yang diperkirakan menggusur 66 caleg terpilihRevisi tahap III itu akan memakan korban sejumlah nama besar
BACA JUGA: Soal Putusan MA, Zaenal Minta Maaf
Salah seorang di antara mereka adalah Agung Laksono, yang kini menjabat ketua DPRAgung maju sebagai caleg Partai Golkar dari dapil DKI INama Agung yang juga mantan Menpora akan digantikan Saifuddin Donodjojo (Gerindra)Mereka yang juga bakal tergusur adalah mantan Ketua RUU Pornografi Balkan Kaplale dan Wasekjen DPP PPP Teuku TaufiqulhadiTaufiqulhadi mengatakan pasrah atas putusan MK tersebutSalah seorang calon yang bakal diuntungkan adalah Malik Haramain, caleg PKB dari dapil Jatim IISesuai penghitungan sebelumnya, yang mengacu kepada putusan MK, Sekjen Pimpinan Pusat GP Ansor itu diprediksi masuk menggantikan Muslim (caleg Demokrat)
Namun, ketika putusan MA belum disikapi oleh KPU, nama Malik sempat kembali terancam tergusur"Saya sudah terbiasa dengan ketidakpastian seperti sekarang iniJadi, kita ikuti saja dulu sama-sama," ujar MalikNamun, dia berharap, KPU segera menetapkan pembagian kursi caleg sesuai dengan keputusan mereka terakhir"Ini masalah kepastian politikJangan terlalu lama terombang-ambing seperti ini," tandasnya
Sementara, diperkirakan kursi caleg terpilih nanti masih menjadi kursi panasKeputusan KPU yang dikeluarkan untuk menyikapi putusan MA dianggap belum mencerminkan ketegasan"Akibatnya, putusan penetapan kursi ini masih berpotensi dianulir kembali setelah tenggat 90 hari sejak putusan MA dikeluarkan," ujar mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursidan Baldan di Jakarta kemarin (2/8)Sebab, menurut dia, posisi lembaga yang memiliki wewenang atas dasar UU dalam penetapan kursi itu masih terkesan mendua dalam putusannya terakhir.
Di satu sisi, kata Ferry, KPU menyatakan bahwa putusan MA tidak berlaku surutDan, selanjutnya, KPU akan mengambil kebijakan maksimal 90 hari sejak putusan dikirimNamun, di sisi lain, KPU tetap menegaskan akan tetap menghormati dan tidak melawan putusan MA"KPU harus menegaskan bahwa putusan kali ini sebagai putusan final," tegas politikus asal Golkar tersebutDengan ketegasan sikap seperti itu, lanjut Ferry, tidak akan lagi muncul spekulasi baru menyangkut kepastian tentang hasil pemilu(dyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cukup Alasan Pilpres Diulang
Redaktur : Tim Redaksi