DPR Revisi, Agung Tersingkir Lagi?

Senin, 03 Agustus 2009 – 07:40 WIB
AGUNG LAKSONO. Nasib Agung Laksono kembali ke Senayan seperti menghitung hari. Tidak masuk, tiba-tiba masuk, eh tidak masuk lagi. Perhitungan suara Pileg kali ini memang rumit, biayanya mahal, hasilnya pun bikin jantungan......Foto : Agus W/JP
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan merevisi atau mengubah nama caleg DPR terpilihSkenario perubahan caleg lolos itu berdasar atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghitungan tahap III

BACA JUGA: SBY Sudah Tinggalkan Kalla

Jadi bukan dengan melakukan perubahan tahap II seperti yang diajukan Zaenal Ma?arif ke Mahkamah Agung

 
Dengan acuan tahap III putusan MK, berdasar simulasi Cetro, calon terpilih yang digantikan hanya 16 orang

BACA JUGA: Surya Paloh Optimis Menang

Lebih sedikit daripada perubahan dengan mengutak-atik tahap II yang diperkirakan menggusur 66 caleg terpilih

 
Revisi tahap III itu akan memakan korban sejumlah nama besar

BACA JUGA: Soal Putusan MA, Zaenal Minta Maaf

Salah seorang di antara mereka adalah Agung Laksono, yang kini menjabat ketua DPRAgung maju sebagai caleg Partai Golkar dari dapil DKI INama Agung yang juga mantan Menpora akan digantikan Saifuddin Donodjojo (Gerindra)
 
Mereka yang juga bakal tergusur adalah mantan Ketua RUU Pornografi Balkan Kaplale dan Wasekjen DPP PPP Teuku TaufiqulhadiTaufiqulhadi mengatakan pasrah atas putusan MK tersebutSalah seorang calon yang bakal diuntungkan adalah Malik Haramain, caleg PKB dari dapil Jatim IISesuai penghitungan sebelumnya, yang mengacu kepada putusan MK, Sekjen Pimpinan Pusat GP Ansor itu diprediksi masuk menggantikan Muslim (caleg Demokrat)
 
Namun, ketika putusan MA belum disikapi oleh KPU, nama Malik sempat kembali terancam tergusur"Saya sudah terbiasa dengan ketidakpastian seperti sekarang iniJadi, kita ikuti saja dulu sama-sama," ujar MalikNamun, dia berharap, KPU segera menetapkan pembagian kursi caleg sesuai dengan keputusan mereka terakhir"Ini masalah kepastian politikJangan terlalu lama terombang-ambing seperti ini," tandasnya
 
Sementara, diperkirakan kursi caleg terpilih nanti masih menjadi kursi panasKeputusan KPU yang dikeluarkan untuk menyikapi putusan MA dianggap belum mencerminkan ketegasan"Akibatnya, putusan penetapan kursi ini masih berpotensi dianulir kembali setelah tenggat 90 hari sejak putusan MA dikeluarkan," ujar mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursidan Baldan di Jakarta kemarin (2/8)Sebab, menurut dia, posisi lembaga yang memiliki wewenang atas dasar UU dalam penetapan kursi itu masih terkesan mendua dalam putusannya terakhir.
 
Di satu sisi, kata Ferry, KPU menyatakan bahwa putusan MA tidak berlaku surutDan, selanjutnya, KPU akan mengambil kebijakan maksimal 90 hari sejak putusan dikirimNamun, di sisi lain, KPU tetap menegaskan akan tetap menghormati dan tidak melawan putusan MA"KPU harus menegaskan bahwa putusan kali ini sebagai putusan final," tegas politikus asal Golkar tersebutDengan ketegasan sikap seperti itu, lanjut Ferry, tidak akan lagi muncul spekulasi baru menyangkut kepastian tentang hasil pemilu(dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cukup Alasan Pilpres Diulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler