Soal Putusan MA, Zaenal Minta Maaf

Sabtu, 01 Agustus 2009 – 08:03 WIB
MINTA MAAF.Entah Ngeles, atau memang tulus, politisi dari Partai Demokrat Zaenal Maarif meminta maaf kepada sesama caleg yang dikalahkannya di MA. Foto: Dok.pribadi
JAKARTA - Sikap perlawanan partai yang menjadi korban putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan penetapan kursi DPR tahap II makin nyataSetelah PAN, PKS, dan PPP melaporkan hakim yang menangani kasus tersebut ke Komisi Yudisial (KY), kali ini giliran Partai Gerindra yang menyiapkan sebuah gerakan politik.
 
Ancaman itu terjadi apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan putusan MA

BACA JUGA: Cukup Alasan Pilpres Diulang

Hingga kemarin, partai yang kelahirannya dibidani mantan Danjen Kopassus Letjen (pur) Prabowo Subianto itu masih merahasiakan bentuk perlawanan tersebut
"Yang pasti akan ada, seperti apa (gerakan politik itu) nantilah

BACA JUGA: Kubu SBY Ngotot BTPN Bukan Bank Asing

Saat membahas (putusan MA), hawa di internal Gerindra keras," tegas Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani di Jakarta kemarin.
 
Partai Gerindra merupakan salah satu partai yang paling dirugikan
Dari 26 kursi DPR yang berhasil diraih, pasca putusan MA menjadi hanya tersisa 10 kursi.Muzani menegaskan, pihaknya amat kecewa dengan putusan tersebut

BACA JUGA: Sukses Uji Materiil, Zaenal Kumpulkan Caleg

"Kami sudah bekerja keras memompa suara di dapil, tiba-tiba dipangkas begitu saja," sesalnyaMenurut dia, putusan MA soal penetapan kursi tersebut merupakan penelikungan dan pembajakan hak politik yang dilakukan atas nama hukumDia khawatir, dengan alasan yang sama, setiap orang nanti melakukan gugatan semaunya"Sejatinya, inilah bentuk teror demokrasi," tegasnya
 
Sang pemohon uji material kasus tersebut, Zaenal Maarif, menyatakan tak menyangka dampak putusan MA yang membatalkan penetapan kursi tahap II akan begitu besarPuluhan caleg DPR berpotensi gagal terpilih"Saya secara pribadi meminta maaf atas yang terkena imbas dari putusan ini," ujar Zaenal di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (31/7)Caleg Partai Demokrat untuk DPR dari dapil Jateng V itu mengatakan, sebagai warga negara, dirinya hanya menjalankan haknya untuk mengajukan gugatan hukum.   
 
Menurut dia, pengajuan uji materiil itu awalnya dari pembicaraan bersama anaknya sesaat setelah pelaksanaan pemilu legislatif"Kebetulan saat itu juga ada Pak Amir Syamsuddin yang pengacara, terus ditindaklanjuti ke MA, dan ternyata dikabulkan," tambahnyaSeperti diketahui, sesuai hasil penghitungan KPU, nama Zaenal dinyatakan tak lolos menjadi anggota dewanNamun, pasca putusan MA, mantan wakil ketua DPR itu bisa terpilih.
 
Atas permintaan maaf Zaenal itu, mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan mengatakan bahwa kursi yang akan ditempati para caleg terpilih akibat putusan adalah kursi panasDia yakin, partai maupun anggota dewan yang memperoleh untung dari putusan MA itu tidak akan merasa nyaman"Seandainya saya termasuk yang diuntungkan, saya tidak akan isi," tegasnya
 
Sebab, menurut dia, sejak pertama diajukan, putusan MA tersebut jauh dari semangat memajukan tatanan pemilu dan demokrasi"Kalau mau, saya sebagai ketua pansus (RUU Pemilu) bisa saja mengakali peraturan agar bisa lolosTapi, untuk apa mendapatkan kursi dengan cara seperti itu"? sindirnya
 
Karena itu, meskipun Golkar termasuk yang diuntungkan dari putusan MA tersebut, Ferry menyarankan partainya tidak ikut menceburkan diri dalam pro-kontraPartai berlambang pohon beringin itu mendapatkan tambahan sekitar 18 kursi"Saya katakan kepada rekan di Golkar, kalau berbicara soal ini masih bicara untung rugi, pergi ke pasar saja," tandasnya.
 
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, KPU belum menentukan kesimpulan dan sikap mengenai hasil putusan MA tersebut"Kami segera tindak lanjuti putusan MA tersebutSelama ini keputusan itu hanya pernyataan pribadi dari anggota KPUNamun, sesuai dengan rapat pleno, sidang tertinggi KPU dalam mengambil keputusan, rencananya besok (hari ini, Red) kami ambil keputusan,? ujar Hafiz kepada Batam Pos (Jawa Pos Group) di Sekupang saat meninjau lokasi  penghitungan ulang di Batam kemarin
 
Dalam pleno tersebut, kata Hafiz, KPU memegang prinsip akan menerima dan menindaklanjuti serta melaksanakan hasil putusan lembaga yang berwenang, dalam hal ini MA"Kami segera mengambil sikap, para caleg jangan gelisahBagi yang sudah syukuran dan bikin jas, alhamdulillah, bagaimana nanti keputusannya terima saja," ujarnya.
 
Terkait lamanya KPU menentukan sikap mengenai hasil putusan MA itu, dikatakan Hafiz bermula saat MA pada 18 Juni lalu telah mengabulkan permohonan judicial review Peraturan KPU No 15/2009Dalam putusan bernomor 18P/HUM/2009 itu, MA membatalkan pasal 25 ayat 1 huruf a, b, dan c mengenai alokasi kursi"Menyangkut kepastian inilah, nanti seperti apa, kami masih bingungPasal yang sama juga di-judicial review kepada MKMaunya kami, sekali keputusan itu ditetapkan, itu yang dilaksanakanJangan diganggu dan diutak-atik lagiJadinya ya seperti ini," ujarnya(dyn/jpnn/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanda Hamidah Prihatin Nasib Rekan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler