DPR RI Apreasiasi Perpanjangan Restrukturisasi Kredit UMKM, tetapi

Senin, 25 Oktober 2021 – 16:54 WIB
Legislator mengapresiasi keputusan OJK yang bakal perpanjangan restrukturisasi kredit UMKM. Ilustrasi UMKM pembuatan tepung: Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Legislator Intan Fauzi mengapresiasi keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bakal perpanjangan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2023.

Anggota Komisi VI DPR RI mengatakan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit diyakini menjadi solusi untuk kebangkitan UMKM di tengah pemulihan ekonomi nasional.

BACA JUGA: Bea Cukai Lepas Ekspor Produk UMKM ke 2 Negara Ini

Namun, menurut Intan, program restrukturisasi sebaiknya diikuti dengan kebijakan hapus buku kredit macet bagi UMKM yang terdampak pandemi.

Hal itu agar UMKM yang terkendala itu tidak masuk dalam daftar hitam perbankan.

BACA JUGA: BRI Dipuji Erick Thohir soal UMKM, Begini Katanya

"Jangan sampai melakukan restrukturisasi, tetapi catatan kredit macet justru menyulitkan mereka untuk mendapatkan kredit baru," kata Intan dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (25/10).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menilai tingkat Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) bagi pelaku UMKM belum bersahabat.

BACA JUGA: Kelompok Emak-Emak UMKM Curhat, Sandiaga Uno Beri Solusi

Menurut dia, suku bunga untuk UMKM seharusnya tidak bisa disamakan dengan masyarakat umum. Saat ini BDK di Bank Mandiri yang berkisar di 8-9 persen.

Legislator dapil Jawa Barat VI itu menilai harus ada kebijakan khusus bagi UMKM karena mereka sangat terdampak pandemi Covid-19.

"Sehingga betu-betul bisa dimanfaatkan. Artinya, kalau mereka mengambil kredit kembali ataupun restrukturisasi dibarengi juga dengan suku bunga kredit yang rendah bagi UMKM," jelas Intan.

Intan pun mendorong perbankan mempermudah akses permodalan kepada pelaku UMKM agar tidak makin banyak terjerat layanan pinjaman online ilegal.

"Sudah banyak sebetulnya relaksasi regulasi daru masing-masing perbankan, apakah itu Himbara maupun non-Himbara. Misalnya untuk pengajuan kredit karena itu salah satu kesulitan UMKM," Intan Fauzi. (jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler