DPR RI Sebut Masih Ada Data 'Bingung', Tes PPPK Tahap II Layak Ditunda

Rabu, 03 November 2021 – 16:48 WIB
Legislator menilai perlua ada formulasi lain untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ke-2 ditunda. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Legislator menilai perlua ada formulasi lain untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ke-2 ditunda.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti berharap pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek yang masih bersifat membingungkan.

BACA JUGA: 6 Poin Kasus Hendra, Peringkat Satu Tes PPPK Guru, Nilainya Mendadak Jadi Nol, Menyakitkan!

Menurut dia, banyaknya persoalan mengenai seleksi PPPK, dapat mempengaruhi dunia pendidikan di Indonesia.

Hal itu dikatakan Agustina saat RDPU Komisi X DPR RI dengan DPRD Kabupaten Bulukumba, Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur, serta Perkumpulan Honorer Kategori II Indonesia (PHK21) Korwil Jawa tengah, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (02/11)

BACA JUGA: Ketum Honorer Minta PPPK 2021 Cukup 2 Kali Tes, Guru Negeri Tetap jadi Prioritas

“Saya berharap kita bisa putuskan di dalam rapat komisi nantinya untuk bisa menyampaikan permintaan penundaan proses seleksi ini sampai formulasinya benar-benar sesuai antara kebutuhan, keinginan para guru dan kekuatan keuangan,” kata Agustina.

Agustina menyebut salah satu aspek yang masih menjadi persoalan adalah terkait dana. Pasalnya, Dana Alokasi Umum (DAU) APBN untuk pengadaan satu juta guru pada 2021 yang sebesar Rp 9,4 triliun, jika dihitung dalam 12 bulan, seorang guru hanya mendapat gaji Rp 1,6 juta per bulan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Nilai Tes PPPK Mendadak Raib, Hendra Menuntut Keadilan, Ganjar Mengungkap Fakta

Dia pun mempertanyakan sikap pemerintah yang menganggarkan Rp 9,4 triliun tetapi untuk angka 1 juta, sementara di dalam peraturan pendapatan minimal Rp 2,4 juta.

"Memang agak membingungkan yang kemudian membuat teman-teman kabupaten/kota baik DPRD kabupaten/kota maupun kepala daerah merasa was-was," ungkapnya.

Agustina menilai hal itu kemudian membuat kuota PPPK yang disampaikan oleh kabupaten/kota kepada pemerintah hanya sedikit. Sebab, pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi tidak mau di kemudian hari penerimaan PPPK membebani keuangan daerah, karena tidak ada kepastian mengenai dana dari APBN.

"Jadi memang ruwet, kemudian ketika disampaikan bahwa kuota formasi itu tidak sesuai dengan kebutuhan, itu kembali lagi ke harapan bahwa berapapun jumlah yang diusulkan kabupaten/kota, nantinya dapat dibiayai sendiri dengan kekuatan keuangan yang ada di kabupaten/kota tanpa mengharapkan dari bantuan APBN," imbuh politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Legislator dapil Jawa Tengah IV itu menambahkan dalam amanat UUD 1945 yang menjadi hak pendidikan adalah 20 persen dari belanja APBN.

Jika berdasarkan alokasi itu maka anggaran 2021 sebesar Rp 510 triliun masih cukup jika hanya membayar gaji honorer.

"Tetapi, itu harus bersifat tetap dan harus memberikan kenyamanan bagi kabupaten/kota dan provinsi, bahwa pada tahun berikutnya guru yang diangkat melalui seleksi nasional ini terbayar gaji tunjangannya dan kesejahteraannya," katanya .

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi juga sepakat untuk menunda proses tes PPPK tahap II.

“Tunggu dalam konteks tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah, dan adil sebagaimana yang diharapkan para guru honorer,” tegas Muhammad Nur. (jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler