jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dengan bahasan Penyesuaian RKA K/L Kementerian Sosial RI Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan Isu-isu Aktual.
“Sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI Anggaran Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2021 Rp 92.817.590.291.000,” ujar Menteri Sosial Juliari P Batubara, di Komisi VIII DPR RI Gedung Nusatara II, Jakarta, Rabu (23/9).
BACA JUGA: Kemensos Tingkatkan Kompetensi SDM Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum
Menteri Sosial (Mensos) hadir didampingi Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras, para Dirjen, Irjen, Kepala Badan, dan pejabat Eselon ll terkait.
Anggaran tersebut dialokasikan di Satuan Unit Kerja Sekretariat Jenderal Rp 2.052.314.886.000; Inspektoral Jenderal Rp 33.408.503.000; Ditjen Pemberdayaan Sosial Rp 406.207.360.000; Ditjen Rehabilitasi Sosial Rp 1.241.485.787.000;
BACA JUGA: DPR Dukung Penuh Usulan Anggaran Setiap Unit Eselon I Kemensos
Juga, untuk Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Rp 30.773.505.300.000; Ditjen Penanganan Fakir Miskin (FM) Rp 57.926.152.505.000; Badiklit Pensos Rp384.515.950.000, sehingga total Rp 92.817.590.291.000.
Adapun alokasi sebesar 99,21 persen belanja non operasional antara lain terdiri dari belaja barang, belanja modal dan terbesar belanja bantuan sosial, 0,55 persen untuk belanja pegawai Rp 511.925.510.000; 0,24 persen belanja barang operasional Rp 220.635.766.000 atau di-breakdown untuk perlindungan sosial Rp 91.122.985.946.000, serta dukungan manajemen Rp 1.694.604.345.000.
BACA JUGA: Anggaran Kemensos Melejit, Disetujui Rp 92,817 Triliun
“Terlihat jelas bahwa sebagian besar dari postur anggaran tersebut digunakan untuk upaya kegiatan perlindungan sosial,” tandas Juliari.
Rapat Kerja dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto yang menampung berbagai masukan dari Anggota baik yang hadir di ruangan maupun melalui koneksi virtual.
Komisi VIII DPR RI memberikan alternatif solusi antara lain melalui revisi anggaran berjalan untuk beberapa program yang belum teralokasi dalam Pagu Anggaran, antara lain untuk penguatan revitalisasi balai rehabilitasi sosial dengan standar internasional.
Penguatan kesiapsiagaan (bantuan darurat, peralatan evakuasi, kendaraan siap siaga bencana, kampung siaga bencana dan pembangunan gudang logistik); Penambahan target kewirausahaan sosial untuk pemulihan ekonomi masyarakat.
Penguatan Puskesos sebagai ujung tombak pelayanan, penerimaan pengaduan dan rujukan PPKS; Peningkatan target RS Rutilahu; Penguatan pengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Rehabilitasi gedung/bangunan dan sarpras perkantoran termasuk penyiapan open space, dukungan kehumasan dan publikasi, pengelolaan SDM, penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.
Selain itu, memastikan distribusi bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan tepat guna mengingat jumlahnya sangat besar dan perlu didukung basis data yang akurat; Memastikan pelaksanaan program perlindungan sosial, bantuan sosial dan program pelayanan sosial lainnya dapat diukur output dan outcome serta manfaatnya yang dimonitoring dan dievaluasi secara periodik;
Juga, mengutamakan bantuan sosial yang bersifat cash transfer karena manfaatnya yang sangat dirasakan oleh masyarakat; serta mendorong Kementerian Sosial RI meningkatkan pengawasan yang lebih ketat terhadap e-warong dalam program BPNT/Program Sembako.(ikl/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi