DPR Sahkan Enam RUU Menjadi UU pada Masa Sidang II, Apa Saja?

Kamis, 16 Desember 2021 – 14:18 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021–2022. 

Puan meminta para anggota DPR RI untuk memanfaatkan masa tersebut untuk menyatu dengan rakyat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

BACA JUGA: Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia, DPR Minta Masyarakat Tidak Panik

“Kepada yang terhormat anggota DPR RI, pergunakanlah kesempatan reses ini untuk membangun kebersamaan bersama rakyat di dapil masing-masing serta membangun ketahanan sosial,” imbau Puan.

Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12). 

BACA JUGA: Banggar DPR Kunker ke Jabar, Kang Cucun: Keadilan Fiskal Bagi Daerah Segera Diwujudkan

“Persatukanlah rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun Indonesia yang sejahtera, maju, dan berkepribadian,” ucap cucu Bung Karno ini.

Rapat paripurna membicarakan tingkat II atau pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

BACA JUGA: Pimpinan DPR RI Berharap BDF Perkuat Demokrasi di Tengah Pandemi

“Apakah RUU tentang Perubahan atas UUNomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan.

Anggota dewan menyetujui RUU tersebut menjadi UU.

Lalu, Puan mengawali pidato penutupan masa sidang DPR dengan menyampaikan duka cita kepada warga terdampak erupsi Gunung Semeru serta keprihatinan atas gempa dan banjir di sejumlah daerah.

“DPR RI mengapresiasi langkah pemerintah yang telah bekerja cepat dalam melakukan upaya tanggap darurat,'' ucap Puan.

DPR RI memastikan pemerintah optimal menangani dampak bencana itu. 

DPR juga mengundang seluruh masyarakat untuk ikut mengambil peran dan tanggung jawab dalam meringankan beban warga terdampak bencana banjir dan erupsi Semeru.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai ketua DPR itu menyampaikan, pihaknya telah menetapkan 40 RUU sebagai Prolegnas Prioritas 2022.

Perinciannya, 26 RUU diusulkan DPR, 12 oleh Pemerintah, dan 2 oleh DPD. 

Puan menambahkan, DPR menetapkan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga 2020-2024 yang semula 247 RUU menjadi 254.

“Pada Masa Persidangan II ini, DPR menyelesaikan enam RUU menjadi UU,” ungkap Puan.

Enam UU yang telah disahkan itu adalah:

1. UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD);

2. UU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat;

3. UU tentang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata saha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram;

4. UU tentang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara;

5. UU tentang Perubahan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; dan;

6. UU tentang Perubahan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Puan menyampaikan, DPR telah melakukan dua uji kelayakan dan kepatutan dalam masa sidang ini.

Yakni, terhadap calon tunggal Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa serta 2 calon deputi gubernur Bank Indonesia, yaitu Juda Agung dan Aida S. Budiman.

Sementara itu, DPR RI akan memperkuat tata kelola pembentukan UU.

Yaitu, menaati landasan hukum, tertib prosedur, terbuka, dan mendengarkan aspirasi rakyat.

Mantan Menko PMK itu mengatakan, DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Puan memastikan DPR RI berkomitmen segera menindaklanjuti putusan MK tersebut bersama pemerintah.

“DPR RI melalui komisi dan AKD (alat kelengkapan dewan) terkait telah mengawasi pelaksanaan APBN 2021. Fokus kebijakan fiskal pada 2021 diarahkan pada penanggulangan pandemi Covid-19, program pemulihan sosial dan ekonomi nasional, serta penyelesaian program strategis nasional,” paparnya.

Sementara itu, (DIPA) kepada kementerian dan lembaga serta para gubernur sebagai tindak lanjut telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Puan mengingatkan agar pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dikelola dengan efektif dan efisien.

Jadi, sejak awal 2022, berbagai program pemerintah hadir dan manfaatnya dirasakan rakyat.

Puan menyampaikan berbagai permasalahan yang menjadi perhatian khusus DPR.

Persoalan tersebut terus dikawal DPR melalui kerja alat kelengkapan dewan.

“Beberapa permasalahan yang menjadi perhatian rakyat, antara lain, praktik mafia tanah, kasus kekerasan dan pelecehan seksual, perlindungan konsumen industri jasa keuangan, program vaksinasi anak usia 6-12 tahun,” ucap Puan.

Kemudian, antisipasi masuknya varian Omicron ke Indonesia, tingginya harga bahan makanan pokok menjelang Natal dan Tahun Baru 2022, kesiapan pemerintah dalam menghadapi lonjakan Covid-19, dan penanganan bencana alam pada akhir 2021,” sambungnya.

DPR juga berkomitmen mengawal kinerja kementerian dan lembaga dalam menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut.

Dia juga mengapresiasi keputusan pemerintah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama libur Natal dan tahun baru.

“Pemerintah tetap siaga mengawasi aktivitas masyarakat di ruang publik, terutama di pusat perdagangan dan objek wisata, serta mobilitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Puan.

Dia menyampaikan, DPR telah menghadiri dan berpartisipasi dalam berbagai pertemuan kerja sama antarparlemen demi memperjuangkan kepentingan nasional dan menyuarakan pandangan Indonesia atas berbagai persoalan internasional.

DPR RI mulai memasuki Masa Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 pada Jumat (17/12) dan masa sidang 10 Januari 2022. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler