JAKARTA-Dalam rapat paripurna DRP RI, Selasa (15/7), legislatif mengesahkan tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)Sebelumnya tujuh anggota tersebut telah menjalani fit and profer test.
jpnn.com - Pemilihan dilakukan secara voting tertutup dimana tiap anggota komisi berhak mengajukan tujuh nama calon anggota
BACA JUGA: Kuitansi Rp800 Juta Diserahkan ke KPK
Mereka yang disahkan adalah H Teguh Soedarsono, Abdul Haris Semendawai, Myra Diarsi, Lies Sulistiani, Lili Pintauli dan RM Sindhu Krishno.Tujuh nama tersebut merupakan perwakilan dari berbagai profesi, seperti Polri, LSM, praktisi pendidikan dan pensiunan PNS.
Fit and proper test sendiri telah digelar dari 7-9 Juli lalu dan diikuti oleh 14 calon dan akhirnya ketujuh orang itulah yang akhirnya terpilih.
Ketua DPR RI, Agung Laksono, menyampaikan, agar ketujuh anggota LPSK yang baru, dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya.(lev)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Berkaus Oblong Menyusup ke Istana
Redaktur : Tim Redaksi