Kuitansi Rp800 Juta Diserahkan ke KPK

Selasa, 15 Juli 2008 – 12:41 WIB
Fotokopi bukti kuitansi senilai Rp500 juta, yang diserahkan anggota DPR RI Yusuf Emir Faishal kepada KPK. Foto: Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Bukti berupa kuitansi Rp500 juta dan salinan transfer Rp300 juta dari anggota DPR-RI Yusuf Emir Faishal, yang menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap/gratifikasi alihfungsi hutan mangrove Tanjung Api Api (TAA), diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/7)
Dalam kuitansi Rp500 juta itu tertulis yang menyerahkan adalah Dr Ir HM Yusuf Faishal dan diterima oleh Ir Muamir Muin Syam

BACA JUGA: Bulyan Royan Janji Buka-bukaan

Muamir merupakan ketua dewan Tanfidz PKB versi KH Abdurahman Wahid

Pada kuitansi itu tertera pula keterangan bahwa dana Rp500 juta tersebut merupakan titipan bantuan pihak lain untuk pembangunan gedung LPP DPP PKB, tertanggal 20 Juli 2007

BACA JUGA: RI Tegaskan Dukungan untuk Palestina


Sementara, bukti lain berupa salinan rekening BNI, tercatat Rp300 juta diterima oleh Aris Junaidi tujuan Bank Central Asia (BCA), nomor rekening 7330015033
Dalam bukti rekening itu tertulis untuk pembayaran biaya rumah sakit untuk seseorang berinisial KH AW

BACA JUGA: Pria Berkaus Oblong Menyusup ke Istana

Penyetornya Yusuf E Faishal
Yusuf Emir Faishal, anggota DPR-RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa datang ke KPK, Selasa (15/7) ditemani sang isteri tercinta penyanyi Hetty KoesendangSejak datang ke gedung KPK sekitar pukul 09.00 Wib, Yusuf Emir masih diperiksa tim penyidik KPK
Muncul dugaan di kalangan wartawan yang ngepos di KPK, bahwa Yusuf Emir bakal ditahanHanya saja, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK. 
Sebelumnya, Sarjan Taher, anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrat yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap TAA, sudah mengembalikan uang senilai Rp260 juta kepada KPKUang itu diduga ada kaitannya dengan TAAPenahanan Sarjan pada 2 Mei 2008 merupakan jalan pembuka bagi KPK untuk membongkar peredaran uang haram di Senayan(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DAK Gantikan DAU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler