DPR Sahkan RUU Ekonomi Kreatif Jadi Undang-Undang, Apa Isinya?

Kamis, 26 September 2019 – 21:23 WIB
Rapat Paripurna DPR. ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9). Pengesahan dilakukan setelah mendengarkan laporan dari Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih.

"Apakah pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Ekonomi Kreatif dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat. Para anggota DPR yang hadir menjawab setuju, diikuti ketukan palu dari pimpinan rapat. Sah, RUU Ekonomi Kreatif pun menjadi UU.

BACA JUGA: Gowes Nusantara 2019 di Kendari Tumbuhkan Ekonomi Kreatif

Abdul Fikri dalam laporannya menyatakan RUU ini merupakan usul inisiatif DPR yang awalnya berasal dari DPD. Namun, ujar Fikri, berdasarkan surat Pimpinan DPR tertanggal 1 Juni 2016 Nomor: PW/O9072/DPR RI/Vl/2016, Komisi X DPR ditugaskan mewakili DPR untuk melakukan pembahasan RUU.

Pemerintah menugaskan menteri perdagangan, menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri pariwisata, menteri koperasi dan UKM, menteri PAN dan RB, menteri hukum dan hak asasi manusia melakukan pembahasan bersama DPR.

BACA JUGA: Jatim Pasar Seksi Ekonomi Kreatif

Lebih lanjut dia menjelaskan, proses pembahasan RUU ini berjalan cukup panjang yakni kurang lebih enam kali masa sidang. Menurut dia, perdebatan panjang telah dilakukan di panitia kerja (panja).

“Sehingga saya tidak ingin mengulang berkaIi-kali mengapa RUU Ekonomi Kreatif ini perlu, tetapi saya ingin menyampaikan secara singkat pokok-pokok manfaat bagi masyarakat khususnya pelaku ekonomi kreatif setelah RUU ini kelak diundangkan,” jelasnya di Rapat Paripurna DPR.

BACA JUGA: Pengembangan Aplikasi Dorong Kemajuan Ekonomi Kreatif

Adapun manfaat RUU itu antara lain, mengatur ekonomi kreatif dari hulu sampai ke hilir, pemberian insentif kepada pelaku ekraf, pengembangan kapasitas pelaku ekraf, badan layanan umum, kekayaan intelektual, ketersediaan infrastruktur ekraf, dan rencana induk ekonomi kreatif (rindekraf).

“RUU ini mengatur rindekraf untuk dimasukkan atau menjadi bagian integral dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, dan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah serta diintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah,” katanya.

Sementara, Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga mewakili pemerintah mengapresiasi keputusan DPR yang mengesahkan RUU Ekonomi Kreatif. Dia menegaskan, RUU itu menjadi alat bagi bangsa Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pengembangan ekonomi kreatif. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler