DPR Sahkan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Hari Ini

Selasa, 24 Mei 2022 – 08:03 WIB
Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar Rapat Paripurna hari ini Selasa (24/5). Salah satu agenda dalam Rapat Paripurna ini adalah pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3).

Untuk agenda pertama Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (24/5/2022), DPR akan mendengarkan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 dari BPK RI.

BACA JUGA: Perihal Revisi UU PPP, Sultan DPD RI Beri Catatan Penting, Baleg DPR Wajib Tahu

“Kemudian akan ada Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani.

RUU P3 yang akan disahkan itu, nantinya menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

BACA JUGA: PPP Minta RUU HIP Dikeluarkan dari Prolegnas

Menurut Puan, revisi UU P3 dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode omnibus law.

MK mengamanatkan agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan yang diambil pada November 2021.

BACA JUGA: Puan Berharap Cabang Mother of Sports Lebih Unjuk Gigi di SEA Games 2023

“DPR melaksanakan putusan MK,” ujar Puan.

Seusai pengambilan keputusan pengesahan RUU P3, Rapat Paripurna DPR dilanjutkan dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023.

Mantan Menko PMK itu mengatakan pandangan dari fraksi-fraksi di DPR akan ikut menentukan arah kebijakan ekonomi nasional.

Untuk itu, Puan berpesan kepada seluruh fraksi DPR agar menyampaikan pandanganya secara cermat.

“DPR akan memberikan perhatian khusus pada KEM PPKF 2023 agar dapat mewujudkan APBN Tahun Anggaran 2023 yang dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat,” ujar Puan.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler