jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang pada Selasa (12/4).
Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jefri Gultom bersyukur atas pengesahan RUU TPKS ini.
BACA JUGA: RUU TPKS Disahkan, Puan Dapat Penghargaan Tinggi dari Aktivis Perempuan
“Ini penantian yang cukup Panjang. Kami bersyukur perjuangan panjang akhirnya membuahkan hasil,” ujar Jefri Gultom.
Jefri Gultom juga mengapresiasi berbagai pihak yang terlibat mengawal proses pembahasan RUU tersebut.
BACA JUGA: Ketok RUU TPKS, Ruang Paripurna DPR Bergemuruh, Mbak Puan Tampak Terharu, Menyeka Air Mata
“Kami mengapresiasi DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Komnas Perempuan dan semua lembaga jaringan masyarakat sipil yang telah berjuang bersama hingga penetapan UU TPKS,” kata mahasiswa pascasarjana Universitas Indonesia.
Jefri mengingatkan tugas dan perjuangan kita bersama sesungguhnya belum selesai.
BACA JUGA: Lihat Tuh Senyuman Mbak Puan Seusai Ketok RUU TPKS, Ada Tepuk Tangan
“Jadi, tugas kita belum selesai. Ini menjadi titik awal mengawal Indonesia agar terbebas dari kekerasan seksual,” kata Jefri Gultom.
Jefri juga mengatakan pengesahan RUU TPKS ini menjadi hadiah bagi perempuan Indonesia menjelang peringagan Hari Kartini.
Dia berharap euforia pengesahan RUU ini kiranya terus berlanjut hingga pelaksanaannya menuju Indonesia bebas tindak kekerasan seksual.
Sekretaris fungsi pemberdayaan perempuan PP GMKI Irma Thobias menambahkan RUU TPKS ini pertama kali digagas pada tahun 2012 oleh Komnas Perempuan.
Tujuannya, kata dia, untuk mendukung dan melindungi korban kekerasan seksual. Pasalnya, angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia makin tinggi.
"Beberapa kali masuk prolegnas, namun keluar. Ada pro dan kontra. Pembahasan berulang menunjukkan jalan panjang pengesahan RUU ini tidak mudah,” kata Irma Thobias.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari