jpnn.com, JAKARTA - DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) setelah parlemen menggelar Rapat Paripurn ke-19 Masa Persidangan IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).
Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan Rapat Paripurna menjadi pejabat yang mengetuk palu sekali sebagai tanda disahkannya RUU TPKS.
BACA JUGA: Puan: Optimalkan Kuota Jemaah Haji Indonesia
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disetujui menjadi UU?" tanya Puan kepada seluruh fraksi di DPR, Selasa (12/4).
Seluruh fraksi di DPR lantas menjawab setuju pertanyaan Puan. RUU TPKS lalu disahkan sebagai UU.
BACA JUGA: Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS, Puan: Ini Momen Bersejarah
Tampak Puan tersenyum sembari melambai ke arah balkon, sementara beberapa orang di tribun tepuk tangan setelah disahkannya UU TPKS.
Selanjutnya, Puan juga meminta persetujuan seluruh anggota parlemen rentang RUU TPKS menjadi peraturan di Indonesia.
BACA JUGA: Puan Maharani: UU TPKS Disahkan, Bukti Perjuangan Bagi Korban Kekerasan Seksual
"Berikutnya kami menanyakan kepada seluruh anggota. Apakah RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi Undang-undang," tanya Puan yang kembali dijawab setuju.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan bahwa kekerasan seksual sebenarnya memiliki dampak serius bagi korban berupa penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, hingga politik.
Hal itu disampaikan Bintang ketika menyampaikan pandangan akhir dari pemerintah terhadap RUU TPKS saat mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa.
"Oleh karena itu, diperlukan UU khusus tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mempu menyediakan landasan hukum untuk menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat," ungkap dia. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut: Mereka Mau Menjatuhkan Pak Jokowi, tetapi Lupa
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan