Ketok RUU TPKS, Ruang Paripurna DPR Bergemuruh, Mbak Puan Tampak Terharu, Menyeka Air Mata

Selasa, 12 April 2022 – 14:01 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat Paripurna DRP dengan agenda pengesahan RUU TPKS menjadi UU pada Selasa (12/4/2022). Foto: Tangkapan Layar TV Parlemen

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4).

Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat langsung menanyakan kepada peserta rapat yang hadir seusai Ketua Panja RUU TPKS menyampaikan laporan.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Sesaat setelah palu diketuk, suara tepuk tangan langsung membahana di ruang rapat paripurna.

Suara tepuk tangan itu berasal dari anggota dewan maupun masyarakat umum yang hadir di area balkon.

Puan menyampaikan terima kasih kepada sejumlah kementerian dan Badan Legislatif DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU TPKS.

Dia menyebutkan pengesahan RUU itu menjadi hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia menjelang peringatan Hari Kartini.

"Ini juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan bagi kemajuan bangsa kita, karena ini adalah hasil kerja sama bersama, sekaligus komitmen bersama kita melawan kekerasan seksual," kata Puan tampak terharu seraya meyeka air matanya.

Dia juga berharap implementasi dari UU TPKS bisa mengatasi kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia.

"Perempuan indonesia harus tetap dan selalu semangat, merdeka," lanjutnya.

Ucapan Puan itu disambut tepuk tangan oleh perwakilan masyarakat yang hadir di balkon ruang rapat paripurna yang terletak di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan.

"Hidup Mbak Puan," teriak perwakilan masyarakat sambil tepuk tangan.

Puan pun tampak melambaikan tangannya menyambut sambutan meriah tersebut.

Dalam laporannya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual.

"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," ujar Willy.(mcr8/jpnn)

BACA JUGA: Lihat Tuh Senyuman Mbak Puan Seusai Ketok RUU TPKS, Ada Tepuk Tangan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puan Maharani: UU TPKS Disahkan, Bukti Perjuangan Bagi Korban Kekerasan Seksual


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler