jpnn.com - JAKARTA – Sidang Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan tim pengawas Intelijen Negara. Tim pengawas Intelijen ini dalam rangka menindaklanjuti Pasal 43 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
“Pengesahan Tim Pengawas Intelijen dalam rangka menindaklanjuti Pasal 43 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara,” kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, saat memimpin Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1).
BACA JUGA: Tantowi Yahya: Bukan UU Terorisme yang Salah, Tapi User-nya
Terhadap tim pengawas yang sudah terbentuk ini lanjut, Fadli, apakah bisa disetujui untuk disahkan? Anggota DPR yang hadir rapat menjawab “Setuju!”.
Nama Timwas Intelijen terdiri dari Mahfudz Siddiq (Ketua), didampingi oleh 13 anggota Timwas masing-masing Tantowi Yahya, Asril Tandjung, Hanafi Rais, Tubagus Hasanudin, A Fernandez, dan Ahmad Muzani. Selain itu, Joko Pujianto, Budiyotastri, Syaiful Bahri Ansori, Ahmad Zainuddin, A. Dimyati Natakusumah, Supiadin Ari Saputra, dan M Arief Suditomo.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Inilah Penyebab Meninggalnya Djoko Susilo
BACA JUGA: Tantowi Yahya: Bukan UU Terorisme yang Salah, Tapi Koordinasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lemsaneg-KPK Sharing Soal Cyber Space
Redaktur : Tim Redaksi