DPR 'Sandera' Pengadilan Tipikor

Rabu, 29 April 2009 – 14:18 WIB

JAKARTA-Lemahnya komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Pengadilan TIPIKOR terbukti dengan tidak masuknya RUU Pengadilan TIPIKOR ke dalam prioritas legislasi pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2008/2009
"Ini sama saja dengan menyandera RUU Pengadilan Tipikor," ungkap Wahyudi Djafar, koordinator lembaga gabungan ICW, KRHN, LBH Jakarta, LeIP, MAPPI FH UI, PSHK, TII, di Jakarta.
Meskipun pansus RUU Pengadilan TIPIKOR telah menyusun jadwal pembahasan RUU Pengadilan TIPIKOR pada masa persidangan ini, lanjutnya, pihaknya tetap pesimis dengan agenda pansus yang akan menyelesaikan pembahasan RUU tersebut pada awal Juli 2009

BACA JUGA: Pantau Harga, Bulog Harus Operasi Pasar


"Apalagi dengan kinerja pansus yang selama ini kurang maksimal dan tidak melakukan upaya luar biasa untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan TIPIKOR, bahkan jadwal pembahasan dibuat sangat fleksibel," tambahnya

Walau demikian,  DPR diharap dapat memenuhi janji legislasinya, untuk menyelesaiakan RUU Pengadilan TIPIKOR sebelum masa jabatannya berakhir pada September 2009 nanti.
Meskipun begitu, kata dia,
DPR diharapkan mempunyai langkah antisipasi

BACA JUGA: 10 Fraksi Sepakat Bahas RUU Transmigrasi

Langkah ini untuk mempersiapkan keselamatan eksistensi Pengadilan TIPIKOR
Sebab jika tidak ada pengaturan yang menjadi payung hukum bagi hadirnya pengadilan TIPIKOR dalam system peradilan di Indonesia, keberadaannya pun terancam ditiadakan

BACA JUGA: Menakertrans Tausiyah di Komisi IX


"Kami mendesak, agar DPR periode ini segera menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan TIPIKOR sebelum masa jabatannya berakhir pada Sepetember 2009," tukasnya.
DPR Juga harus melakukan langkah-langkah luar biasa -meski dengan waktu yang terbatas- demi selesainya pembahasan RUU Pengadilan TIPIKORSelain itu, DPR harus konsisten dalam melaksanakan Jadwal Acara Pansus RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korups untuk Masa Persidangan IV tahun Sidang 2008–2009.
Gabungan berbagai elemen kemasyarakatan ini juga mendorong Sidang Paripurna, pada akhir Masa Sidang IV Tahun Sidang 2008–2009 untuk mengesahkan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Bila tidak, semakin jelas bahwa partai-partai politik yang duduk di DPR saat ini, tidak memiliki komitmen yang serius bagi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, sehingga tidak layak untuk didukung pada proses politik selanjutnya.(lev)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesawat TNI AL Mendarat Darurat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler