JAKARTA—10 fraksi di Komisi IX DPR RI sepakat untuk membahas lebih lanjut RUU inisiatif pemerintah tentang perubahan UU No 15 Tahun 1997 mengenai ketransmigrasianAlasannya, masalah transmigrasi harus dipertegas lagi karena selama ini ada kesenjangan antara daerah yang dikembangkan dan asal para transmigran.
“Wilayah pedesaan dan perkotaan sangat jauh bedanya, karena itu perlu diatur lebih lanjut tentang ketransmigrasian,” kata Tisnawati dari FPG saat membacakan pendapat mini fraksi dalam Raker antara pemerintah dan komisi IX DPR RI, Rabu (29/4).
Pendapat senada diungkapkan Abdul Aziz Arbie dari PKS
BACA JUGA: Menakertrans Tausiyah di Komisi IX
Dengan transmigrasi, masalah kesenjangan sosial antara desa dan kota bisa diminimalisirBACA JUGA: Pesawat TNI AL Mendarat Darurat
Di antaranya adalah dengan perubahan UU 15, pemerintah pusat diminta jangan lepas tangan dengan pemerintah daerah, peningkatan peran BUMN/BUMD untuk pembanguna wilayah pedesaan, konsep kota terpadu mandiri harus dioptimalkan.“Selain itu dalam proses transmigrasi ini, pemerintah jangan hanya kejar kuantitas tanpa melihat aspek kualitas,” ujar Aziz.
Sementara itu Jumaini Andriani Sihombing dari Partai Demokrat menegaskan, dengan perubahan UU 15, akan memperjelas penempatan anggaran
“Partai Demokrat menyetujui pembahasan RRU ini agar ada peningkatan taraf hidup masyarakat pedesaan
BACA JUGA: Virus Flu Babi Meluas, Belum Masuk ke Asia
Juga mencegah terjadinya tindakan korupsi karena penempatan anggaran lebih jelas,” tandas Jumaini.Menakertrans Erman Suparno sendiri mengaku bersyukur dan berterima kasih karena seluruh fraksi di DPR RI telah menyetujui untuk membahas lebih lanjut tentang RRU yang dimaksudDia pun berjanji akan mengakomodasi semua aspirasi anggota DPR RI(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratu Atut Minta Kontribusi Bandara
Redaktur : Tim Redaksi