DPR Sarankan Patrialis Nonaktif Sementara

Selasa, 24 Desember 2013 – 10:53 WIB
Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dimyati Natakusuma, menyarankan Patrialis Akbar nonaktif sementara sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Presiden Nomor 87/P tanggal 22 Juli 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi.

Atas putusan PTUN yang ditetapkan, Senin (23/12) kemarin, Patrialis menyatakan akan mengajukan upaya banding. Hal itu menurut Dimyati sah-sah saja bila memang Patrialis merasa dirugikan oleh putusan tersebut.

BACA JUGA: Patrialis dan Maria Terancam Mundur dari MK

"Itu memang hak dari (Patrialis) yang merasa dirugikan dengan putusan hukum tersebut, tapi harusnya dengan putusan tersebut, yang bersangkutan non aktip sementara," kata Dimyati Natakusuma kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (24/12).

Dimyati menilai bahwa Patrlialis maupun Ketua MK Hamdan Zoelva sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat setelah diterimanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1/2013 tentang MK menjadi UU oleg DPR.

BACA JUGA: Butuh Bailout Lagi, Bank Mutiara Lebih Baik Ditutup

"Sebetulnya dengan Perppu menjadi UU, dengan sendirinya Pak Hamdan dan Patrialis sudah tidak memenuhi syarat, UU itu tidak bisa ditafsirkan seenaknya, berlaku universal," jelasnya.

Hal ini dikatakan Dimyati, lantaran Perppu tentang penyelamatan MK yang diterbitkan Presiden SBY setelah tertangkapnya Akil Mochtar saat menjadi Ketua MK oleh KPK, tidak memuat adanya ketentuan peralihan.

BACA JUGA: Dokter Bakal Mogok Praktek

"Bila tidak ada ketentuan peralihan dengan sendirinya gugur, kecuali UU tersebut bertentangan dengan konstitusi," ujar Dimyati sembari kembali menyarankan Patrialis mundur sementara untuk menghormati putusan PTUN.

Ditambahkan, pembatalan SK penunjukkan Patrialis oleh Presiden di PTUN itu hendaknya juga dijadikan pertimbangan oleh SBY untuk melakukan evaluasi. (Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Terduga Pembom Mapolres Poso


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler