DPR Satukan Barisan untuk Dukung Amnesti Baiq Nuril

Selasa, 23 Juli 2019 – 14:46 WIB
Baiq Nuril Maknun memeluk anaknya. Foto: IVAN/ LOMBOK POST/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat pleno membahas permintaan pertimbangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Baiq Nuril Maknun, Selasa (22/7).

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan rapat pleno itu untuk mendengarkan pandangan fraksi mengenai permintaan pertimbangan presiden dalam pemberian amnesti.

BACA JUGA: HNW Setuju UU ITE Direvisi Agar tak Ada Lagi Kasus Seperti Baiq Nuril

"Nanti kami rapat (mendengarkan) bagaimana pandangan fraksi," kata Aziz di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/7).

BACA JUGA : Baiq Nuril: Alhamdulillah, Terima Kasih, Pak Presiden

BACA JUGA: ICW Minta Jokowi Perhatikan Kasus Novel Seperti pada Baiq Nuril

Ketua Koordinator Bidang Perekonomian Partai Golkar itu mengisyaratkan sikap partainya mengarah kepada pemberian dukungan untuk amnesti Nuril.

"Golkar secara resmi dalam rapat. Saya sudah melakukan kajian secara hukum berkaitan dengan ini, dan Golkar  arahnya ke sana mengarahkan memberikan persetujuan," ujar mantan ketua Badan Anggaran DPR itu. 

BACA JUGA: Surat Presiden Jokowi Soal Baiq Nuril Akan Dibahas di Rapat Bamus

Hanya saja, kata Aziz, partai lewat fraksi secara resmi harus menyampaikannya dalam rapat pleno hari ini.

"Nanti hasil rapat pleno kami akan serahkan ke pimpinan DPR. Nanti secara mekanisme UU MD3, DPR kembali kirim ke pemerintah," paparnya. 

Lebih jauh Aziz menuturkan, kalau ada  perbedaan pandangan fraksi menyikapi masalah amnesti ini bukanlah sebuah persoalan. Menurut Aziz, dalam setiap keputusan pasti ada perbedaan pandangan.

"Nanti kami lihat dari sisi hukum dan pertimbangan dalil-dalilnya lebih bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara seperti apa," ungkapnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Berjanji Segera Proses Pemberian Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler