jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyebut pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) harus dilaksanakan secara demokratis.
Hal itu sesuai dengan amanah Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
BACA JUGA: Ketua DPRD DKI Minta Heru Budi Hartono Punya Solusi Atasi Banjir dan Macet di Jakarta
“Karena itu seluruh kajian semua pihak akan kami dengarkan sebelum ambil keputusan untuk agendakan misalnya revisi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Rifqi di Jakarta, Rabu.
Rifqi menjelaskan Komisi II DPR belum melakukan pertemuan terkait wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi maupun kabupaten/kota.
BACA JUGA: P3S DPR Gelar Program Khatam Al-Quran Setiap Pekan
“Kami agendakan secara resmi dan terbuka agar diskursus ini tidak liar namun dalam konteks substantif terkait institusi dan ketatanegaraan,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia, Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu menetapkan tahapan Pilkada 2024.
BACA JUGA: Korupsi Aset PDAM Rp 55 Miliar, Eks Ketua DPRD Manado Ditahan, Tuh Orangnya
Dia mengatakan Komisi II DPR meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyampaikan kepada Presiden agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait percepatan jadwal Pilkada 2024.
“Kami sudah minta kepada pemerintah melalui Kemendagri untuk menyampaikan pada Presiden untuk keluarkan Perppu,” ungkap Rifqinizamy Karsayuda. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Fraksi di Komisi XI DPR Mendukung Kenaikan Cukai Rokok 2023
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian