Korupsi Aset PDAM Rp 55 Miliar, Eks Ketua DPRD Manado Ditahan, Tuh Orangnya

Selasa, 11 Oktober 2022 – 22:03 WIB
Kejati Sulut tahan mantan Ketua DPRD Manado FJT alias Ferro terkait dugaan korupsi aset PDAM Manado. ANTARA/HO-Penkum Kejati Sulut

jpnn.com, MANADO - Mantan Ketua DPRD Manado FJT ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) atas diduga korupsi terkait kerja sama pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado tahun 2006-2021.

"Penyidik Kejati Sulut telah melakukan penahanan terhadap tersangka FJT alias Ferro pada Senin (10/10) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk di Manado, Selasa (11/10).

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Kades AA Tak Berkutik Saat Dijemput Polres Gorontalo Utara

Tersangka Ferro selaku ketua DPRD Kota Manado periode 2005-2009 diduga secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus itu, Ferro membuat keputusan untuk menyetujui kerja sama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indowater BV Drenthe Belanda (NV WMD) / BV. Tirta Sulawesi.

BACA JUGA: Nina Agustina: Berulang Kali Saya Tegaskan, Jangan Coba-Coba Korupsi

Kerja sama itu dilakukan tanpa melalui kajian teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akibatnya, seluruh aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, hibah pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta, yakni PT. Air Manado sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 55.964.456.755.

BACA JUGA: Chandra Sentil Irjen Dedi soal Penyebab Kematian Korban Tragedi Kanjuruhan, Jleb!

Tersangka FJT diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penahanan tersangka FJT alias Ferro dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sulut Nomor: PRINT- 1069 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

Ferro ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler