DPR Segera Panggil Menkominfo untuk Tuntaskan RUU Penyiaran

Selasa, 17 April 2018 – 15:55 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan akan segera memanggil Menkominfo Rudiantara untuk duduk bersama menjelaskan konsep hybrid multiplexing dalam RUU Penyiaran yang tengah menjadi perdebatan.

Bamsoet sapaan Bambang Soesatyo menyatakan bahwa DPR dan pemerintah akan mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak terkait penyelesaian RUU Penyiaran tersebut.

BACA JUGA: Bamsoet Soroti Realisasi Program Tol Laut

“RUU Penyiaran menjadi RUU prioritas DPR. Kami harapkan draf RUU Penyiaran bisa segera diajukan ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU inisatif DPR,”kata Bamsoet saat menerima Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) di ruang kerja ketua DPR, Jakarta, Senin (16/4).

Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan perdebatan antara penggunaan sistem single mux dan multi mux sudah hampir selesai. Pada sistem single mux penguasaan frekuensi dan infrastruktur digital dipegang sepenuhnya oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI). Sedangkan sistem multi mux, penguasaan frekuensi dipegang banyak pemegang lisensi yang terdiri dari perusahaan-perusahaan penyiaran swasta dan pihak pemerintah.

BACA JUGA: Aboe: Pemberantasan Narkoba di Sumut Jadi Perhatian

“Pemerintah dan DPR memiliki semangat yang sama yakni menginginkan RUU Penyiaran ini bisa segera dituntaskan,” jelas Bamsoet.

Politikus Partai Golkar itu menyatakan, sebelumnya pimpinan dewan telah menginisiasi pertemuan informal antara Menkominfo Rudiantara dengan para pimpinan fraksi DPR. Saat itu, Rudiantara mengusulkan jalan tengah dengan memakai sistem hybrid multiplexing.

BACA JUGA: DPR: Tidak Ada Niat Revisi UU Pilkada

Sistem ini merupakan campuran antara sistem single mux dan multi mux. Dengan sistem ini, berbagai kebaikan yang ada di sistem single mux dan multi mux akan diambil dan dikombinasikan.

“Pimpinan DPR akan segera memanggil Menkominfo untuk duduk bersama menjelaskan konsep hybrid multiplexing untuk sistem apa dipakai dalam RUU Penyiaran,” papar Bamsoet.

Bambang Harymurti mewakili ATSDI berharap revisi UU Penyiaran bisa segera dituntaskan. Pasalnya, terhambatnya pembahasan RUU Penyiaran menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.

Salah satu contoh, kata Bambang, kerugian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akibat terlambatnya peralihan TV analog switch off ke TV digital yang diperkirakan mencapai Rp 2,8 trilyun per tahun.
“ATSDI tidak ingin terjebak dalam perbedatan sistem single mux atau multi mux. Terpenting, sistem yang dipilih tidak merugikan negara dan bertujuan untuk kemakmuran rakyat,” ujar Bambang Harymurti.

Pemerintah juga harus segera melaksanakan analog switch off agar kerugian negara tidak semakin besar dan pendapatan negara sebesar Rp 2,8 triliun per tahun bisa terpenuhi. "Serta terbukanya lapangan kerja yang sangat signifikan,” tukasnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR: Saatnya Bangun Pusat-pusat Unggulan Kelautan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler