jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan menyatakan bahwa komisi yang membidangi hukum itu akan segera menyurati Presiden Joko Widodo agar segera melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pasalnya, kini sudah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Budi sehingga status tersangka yang disandang Budi batal demi hukum.
"Komisi III sore ini akan rapat internal, minta pimpinan DPR segera menyurati presiden untuk melantik (Budi sebagai Kapolri, red),” kata Trimedya di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/2).
BACA JUGA: Pilkada Jadi 4 Gelombang, Serentak Nasional 2027
Politikus PDI Perjuangan itu juga mengatakan, idealnya dengan putusan praperadilan itu maka hari ini juga sebaiknya Presiden Joko Widodo melantik Komjen BG sebagai kapolri. Alasannya, putusan praperadilan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
"Saya kira hari ini akan dilantik. Karena putusan PN Jaksel sudah in kracht. Pak Jokowi kan konsisten. Memang paling fair menunggu praperadilan ini," jelasnya.
BACA JUGA: Awas, Luhut Ditengarai Bermanuver di Tengah Konflik Golkar
Saat ditanya kemungkinan Presiden Jokowi memilih keputusan lain dengan tetap tidak melantik BG, Trimedya menepis kemungkinan itu. Sebab, Trimedya meyakini Jokowi akan taat hukum.
"Seharusnya tidak. Pak Jokowi taat hukum. Kalau gak sore, malam nanti kita akan ada rapat internal. Memang Komisi III menginginkan hari Senin (ini dilantik)," tandasnya.
BACA JUGA: Bawaslu Perlu Direformasi Sebelum Tangani Sengketa Pilkada
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel, Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen BG selaku tersangka korupsi yang kasusnya ditangani KPK. Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan BG dan menyatakan penetapan tersangka terhadap BG oleh KPK tidak sah.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BG Tak Jadi Kapolri, Revisi APBN Terhenti?
Redaktur : Tim Redaksi