DPR Segera Undang Presiden soal Nomenklatur Kementerian

Kamis, 06 November 2014 – 21:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI hari ini (Kamis, 6/11) memutuskan segera mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk dimintai penjelasan soal perubahan nomenklatur sejumlah kementerian. 

Hal ini dilakukan karena DPR menilai surat Presiden meminta pertimbangan nomenklatur (sebelum mengumumkan kabinet), hanya basa-basi saja karena tidak menjadi acuan.

BACA JUGA: Pengamat Ingatkan KIH Tak Ngotot dengan UU MD3 Lama

"Untuk menjawab kesimpangsiuran pembahasan di sini, DPR akan mengundang presiden dalam rapat gabungan, nanti terserah presiden siapa yang akan ditugaskan untuk menjelaskan kepada DPR tentang esensi penggabungan-penggabungan itu," kata Anggota Bamus DPR dari Fraksi Golkar, Firman Subagyo, seusai rapat, Kamis (6/11) sore.

Firman menyebut DPR tidak ingin Presiden yang sudah meminta pertimbangan dari DPR, tapi diabaikan begitu saja. Nah, nantinya DPR akan mendengar penjelasan dari pemerintah. Selama argumentasinya rasinoal, Firman yakin tidak akan ada persoalan.

BACA JUGA: MenPAN-RB : Kenapa Sabtu Tidak Buka?

Beberapa perubahan nomenklatur yang menjadi pertanyaan DPR di antaranya penggabungan antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kementerian Kehutanan, kemudian pemisahan Pendidikan Tinggi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Sebetulnya Lingkungan Hidup itu ada di berbagai aspek, sektor. Itu tidak hanya di kehutanan saja, tapi di pertambangan, di laut, di hutan, darat," jelasnya.

BACA JUGA: Perppu Pilkada Bakal Ditolak, Pemerintah Siapkan Plan B

Bicara perguruan tinggi yang digabung ke dalam Kementerian Riset dan Teknologi, Firman menilai masih perlu diperdebatkan. Sebab riset bukan saja terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi. 

"Bicara riset, sekarang tidak hanya di perguruan tinggi saja, pendidikan menengah atas juga sudah melakukan riset. Bahkan mereka sudah mengikuti olimpiade sains. Itu kan hasil dari riset anak-anak SMA," tegasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tolak Gugatan Bupati Se-Indonesia Terkait UU Kehutanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler