jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Mahrus Munir mengatakan kebijakan multi-tarif mulai dari 400 ribu hingga satu juta rupiah terhadap biaya nikah yang disepakati dalam pertemuan Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, KPK dan Bappenas beberapa waktu lalu merupakan alternatif yang tepat untuk jangka waktu tertentu.
"Saat ini saya menganggap hasil pertemuan tersebut bisa jadi solusi tepat untuk sementara waktu atau dalam kondisi darurat seperti sekarang ini. Paling tidak dengan ketentuan tersebut ada pegangan bagi penghulu dalam memberikan pelayanan publik," kata Mahrus Munir, saat dihubungi wartawan, Selasa (7/1).
BACA JUGA: Anas Mangkir, Marzuki Ogah Spekulasi
Mahrus mengaku, sering ditanyai para penghulu saat kunjungan kerja baik ke Dapilnya Jawa Timur X atau daerah lainnya. "Kesepakatan itulah yang saya sampaikan kepada semua pihak yang bertanya," ungkap politisi Partai Demokrat itu.
Lebih lanjut, Mahrus mengingatkan kesepakatan multi-tarif tersebut harus tetap disempurnakan karena ada poin yang kurang jelas. Salah satunya menurut dia, poin ke empat, yang mengatur untuk pelayanan nikah di gedung dikenakan tarif sebesar Rp 1 juta.
BACA JUGA: Pencucian Uang Rudi Rubiandini dari Rupiah hingga Dollar
"Gedung itu kan kategorinya beda. Ada gedung besar, hotel, namun ada gedung berupa aula pertemuan RW atau Kelurahan yang tidak besar. Apa itu juga disamakan tarifnya, sementara kedua kategori tersebut jelas berbeda dari biaya penyelenggaraan pernikahannya," tanya Mahru.
Tiga poin kesepakatan lainnya tidak ada masalah. "Nikah gratis bagi masyarakat yang tidak mampu, tarif pelayanan nikah di KUA bagi yang mampu sebesar Rp 50 ribu, nikah di luar KUA dan jam kerja sebesar Rp 400 ribu, itu sudah sangat jelas," imbuhnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Banyak Peserta tak Lulus, 6.204 Formasi CPNS Masih Kosong
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Bantah ke Cikeas
Redaktur : Tim Redaksi