DPR Sentil Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 24 Januari 2017 – 18:05 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. Ilustrasi: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz mengkritisi kinerja anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Tenaga Kerja Syafrie AB.

Itu karena dinilai melampaui kewenangan yang bisa menimbulkan ketidakharmonisan dalam lembaga tersebut.

BACA JUGA: 154 Ribu Kasus, Pencarian Jaminan Hari Tua Rp 1,2 T

"Ada beberapa catatan dan aduan yang masuk dari serikat pekerja terkait tindakannya yang kurang terpuji. Seperti tindakan mengancam, memaki, menghina dan abuse of power," ujar Irgan pada rapat Komisi IX dengan Dewan Pengawas BPJS Tenaga Kerja di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/1).

Tindakan Syafrie yang dianggap kurang baik, antara lain, sering melakukan inspeksi mendadak dengan mengancam mutasi terhadap pejabat yang ada.

BACA JUGA: Kartu BPJS Bisa untuk Miliki Rumah, Begini Caranya

Saat ini setidaknya sembilan dari sebelas kantor wilayah BPJS Tenaga Kerja di daerah menyatakan mosi tak percaya pada Syafrie.

"Kami juga berharap jangan sampai ada intervensi ke direksi, sehingga direksi tidak bisa melakukan terobosan-terobosan. Padahal saat ini kinerja BPJS Tenaga Kerja landai-landai saja. Masih banyak orang yang sulit membedakan mana BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja," ucap Irgan.

Pandangan senada juga dikemukakan Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) Hery Susanto.

"Saat ini Dewas BPJS Tenaga Kerja sudah berjalan melampaui kewenangan. Bahkan sudah masuk dalam operasional yang menjadi kewenangan direksi," tukas Hery.

Menurut Hery, dalam penggodokan anggaran BPJS Tenaga Kerja, terpantau adanya intervensi dalam penempatan pejabat.

"Dewas BPJS Tenaga Kerja juga melakukan kunjungan dan sidak yang kami nilai tak perlu hingga ke kantor cabang pembantu (KCP) dengan jumlah rombongan yang besar. Tentu ini efeknya sebabkan anggaran perjalanan Dewas menjadi defisit," pungkas Hery.(gir/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler