MenPAN-RB Tolak Revisi UU ASN Bahas Honorer, Nur Baitih Tidak Kaget

Selasa, 19 Januari 2021 – 08:23 WIB
Korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menolak keinginan DPR memasukkan aturan penyelesaian masalah tenaga honorer ke dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Sikap pemerintah membuat honorer K2 usia di atas 35 tahun ke atas kecewa berat.

BACA JUGA: Pemerintah Tolak Revisi UU ASN, Tuntaskan Honorer dengan Skema PPPK

Pasalnya, hanya lewat revisi UU ASN, ada peluang bagi honorer K2 tua lintas instansi bisa diangkat PNS.

"Saya datang langsung di Komisi II dan tidak terlalu kaget dengar jawaban pemerintah menolak revisi UU ASN," kata Nur Baitih, koordinator honorer K2 kepada JPNN.com, Selasa (19/1).

BACA JUGA: Guru Honorer Pengin jadi PNS Wajib Baca Pernyataan Desy Ratnasari

Alasannya, jika memang pemerintah setuju, pasti revisi UU ASN sudah tuntas pada periode DPR sebelumnya, yang juga masuk prolegnas.

Jawaban Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam raker, lanjut Nur Baitih, tidak jauh berbeda dengan penyampaian menteri-menteri sebelumnya.

BACA JUGA: Bocah Usia 4 Tahun Lapor kepada Bunda tentang Ayahnya, Ya Tuhan

"Kalau diperhatikan itu jawabannya sama persis dengan materi menteri sebelumnya. Wajar sih ya sebab yang bikin materi yang MenPAN-RB bacakan bukan Pak Tjahjo sendiri tetapi staf yang orangnya ya itu-itu juga," tegas Nur, sapaan akrab Nur Baitih.

Pemerintah selalu berdalih sudah mengangkat honorer dari 2013 sampai 2019 melalui jalur CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Namun, kata Nur, MenPAN-RB tidak tahu atau pura-pura tidak tahu kalau nyatanya di lapangan masih ada sisa tenaga honorer K2 yang belum terselesaikan baik lewat jalur PNS atau PPPK terutama tenaga administrasi

"Pembahasan kali ini di Komisi II saya berharap dalam suasana yang baru. Biasanya pembahasan revisi selalu di Baleg, kali ini di Komisi II. Ya semoga saja saat pembentukan Panja nanti semua anggota dewan bisa lebih kenceng lagi bersuara," harap Nur.

Dia melanjutkan, pemerintah silakan saja menolak tetapi setidaknya harus bisa menghormati RUU yang menjadi inisiatif DPR RI.

Komisi II juga meminta DIM (daftar inventarisasi masalah) kepada pemerintah dan revisi UU ASN akan dibahas pekan depan.

"Semoga saja yang dikatakan Pak Menteri benar kalau DIM-nya sudah siap. Jangan seperti tahun-tahun sebelumnya sudah siap dari 2017 tetapi tidak pernah diserahkan ke DPR. Itu yang mengakibatkan pembahasan honorer K2 di Baleg tidak jalan dan hanya PHP," imbuhnya.

Nur yakin revisi UU ASN saat pembahasan di Komisi II kali ini lebih sederhana dan cepat. Mengingat KemenPAN-RB dan Kemendagri merupakan mitra Komisi II sehingga bisa lebih intens pembahasannya.

Saat ini seluruh honorer K2 ikut menunggu pembahasan berikutnya yaitu soal DIM.

Kalau DIM itu diserahkan berarti pemerintah serius mau membahas revisi UU ASN.

"Kalau tidak diserahkan ya berarti sama seperti dua tahun yang lalu hanya sekadar wacana," pungkas Nur Baitih. (esy/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler