DPR Serap Aspirasi Terkait Penerapan Dwi Kewarganegaraan di Indonesia

Rabu, 02 Desember 2020 – 15:25 WIB
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar Christina Aryani. Foto: Twitter @christinaaryani

jpnn.com, JAKARTA - Di tengah adanya rencana revisi terhadap UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, DPR RI menggelar Focus Group Discussion tentang Penerapan Dwi Kewarganegaraan di Indonesia.

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani yang menginisiasi kegiatan ini menegaskan bahwa penerapan Dwi Kewarganegaraan menjadi aspirasi dari masyarakat Indonesia di Luar Negeri (diaspora) mengingat adanya konsekuensi hukum dari penerapan UU exsisting (UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan).

BACA JUGA: Jual Kewarganegaraan, Negara Ini Panen Duit di Tengah Pandemi

“Kami berharap dari FGD ini bisa mendapatkan banyak masukan dan tentu saja menjadi wacana yang terus bergulir di masyarakat sampai saatnya kita menemukan formula yang tepat agar revisi UU ini benar?benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkap Christina saat memberikan kata sambutan pada acara FGD tentang Penerapan Dwi Kewarganegaraan di Indonesia, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/11).

Menurut Christina, Indonesia mengadopsi asas kewarganegaraan ganda terbatas khusus bagi anak dari perkawinan campur maupun anak yang lahir di negara berasas ius soli.

BACA JUGA: Christina Aryani Beberkan Persoalan Hasil Serap Aspirasi PMI

Secara prinsip kata dia, UU Kewarganegaraan dapat direvisi sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, karena sifat dari UU itu sendiri sering kali statis atau tertinggal dari kemajuan masyarakatnya.

“Meski perlu kita ingat bahwa untuk merubah suatu UU diperlukan kajian hukum yang matang dalam bentuk naskah akademik, yang akan mengkaji berbagai aspek, seperti pertahanan, keamanan, sosiologi, budaya, serta kesiapan dari para penyelenggara negara," tegas wakil rakyat dari Dapil DKI Jakarta II tersebut.

BACA JUGA: Brigjen TNI Bangun Nawoko Sampaikan Kabar Terbaru untuk Masyarakat Papua, Menggembirakan!

Saat ini kata Christina, Revisi Undang-Undang Dwi Kewarganegaraan sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Periode 2020 –2024.

“Jika saya boleh berpendapat, key point-nya bukanlah meng-Indonesiakan orang asing, melainkan mempertahankan ke-Indonesiaan seseorang," tukasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang memberikan keynote speech menyambut baik inisiatif FGD terkait Penerapan Dwi Kewarganegaraan di Indonesia.

“Terkait hal ini semua pihak harus betul-betul mengkaji dari seluruh aspek, positif dan negatif, terutama asas manfaat dari penerapan dwi kewarganegaraan di Indonesia. Semoga hasil FGD ini bisa menjadi bahan masukan yang baik bagi Pemerintah dan DPR-RI untuk bisa kita ramu bersama-sama dalam pembahasan tingkat konsultasi,” katanya.

Hadir sebagai narasumber dalam FGD ini adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto, Staf Ahli Menteri Luar Negeri Siti Nugraha Mauludiah, Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia Dino Patti Djalal, Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham Baroto, dan Direktur Kontra Spionase Badan Intelijen Negara, E. Suryo Widodo.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler